1
1

Simak Tata Cara Mendaftar Sebagai Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS Periode 2025-2030 Berikut Ini

Kantor Lembaga Penjaminan Simpanan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030 telah mengumumkan tata cara pendaftaran Calon Ketua dan ADK LPS.

Ketua Ponsel, Sri Mulyani Indrawati, dalam pengumuman resmi yang dikutip Jumat, 4 Juli 2025, mengatakan bahwa pendaftaran dilakukan secara online. Seluruh calon yang berminat untuk mengikuti seleksi sebagai Ketua dan ADK LPS periode 2025-2030 diminta untuk mengikuti prosedur atau tata cara pendaftaran online tersebut.

|Baca juga:LPS Diminta Siapkan SDM untuk Hadapi Mandat dari UU P2SK

Ada beberapa tahap dalam proses pendaftaran:

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id mulai tanggal 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
  2. Calon Ketua dan Anggota DK LPS mengisi formulir pendaftaran elektronik dan data diri pada formulir yang disediakan pada laman: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id.
  3. Calon Ketua dan Anggota DK LPS hanya dapat memilih satu jabatan yang akan diisi pada saat pendaftaran, yaitu Ketua DK LPS atau Anggota DK LPS.
  4. Calon Ketua dan Anggota DK LPS mengunggah dokumen:
  5. Pas foto berwarna terbaru.
  6. Dokumen scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli.
  7. Dokumen scan Tanda Terima Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak dua tahun terakhir (tahun pelaporan 2023 dan 2024).
  8. Dokumen scan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir, khusus bagi pendaftar yang berstatus wajib lapor LHKPN, atau Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terakhir, khusus bagi pendaftar yang berstatus penyelenggara negara.
  9. Dokumen scan ijazah asli pendidikan terakhir.
  10. Dokumen scan bukti pengalaman kerja.
  11. Dokumen scan informasi tambahan antara lain sertifikasi keahlian, prestasi, dan/atau karya tulis (jika ada).
  12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah, dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Ketua dan Anggota DK LPS Periode 2025–2030.
  13. Izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat Calon Ketua dan Anggota DK LPS sedang bekerja (jika relevan). Dalam hal Calon Ketua dan Anggota DK LPS berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/setara, sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen yang membidangi sumber daya manusia.
  14. Dokumen scan Surat Pernyataan bermeterai sesuai format yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, yang menyatakan bahwa Calon Ketua dan Anggota DK LPS.

|Baca juga: LPS Gelontorkan Ratusan Miliar untuk Digitalisasi BPR, Kapan Siap Jalan?

1) Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

2) Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.

3) Bersedia untuk tidak menjabat sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan.

4) Tidak menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan.

5) Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6) Bersedia mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme seleksi dan menerima keputusan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi tanpa syarat.

7) Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan Anggota DK LPS lainnya pada saat diangkat sebagai Ketua dan Anggota DK LPS.

8) Menyatakan bahwa data dan informasi yang disampaikan pada saat mendaftar Seleksi Pemilihan Calon Ketua dan Anggota DK LPS Periode 2025–2030 adalah benar.

Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian (scan) harus berekstensi *.pdf, sedangkan untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran maksimal 10.000 kilobyte.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post CIMB Niaga Tingkatkan Layanan dan Pengalaman Nasabah di Purwokerto
Next Post Rencana Danantara Konsolidasi Asuransi BUMN Dinilai Bisa Tingkatkan Penetrasi Asuransi Mikro

Member Login

or