1
1

Sinarmas MSIG Life Kecam Perbuatan Swita dan Terus Tingkatkan Praktik Berasuransi yang Baik

Seorang agen asuransi MSIG Life sedang menjelaskan produk asuransi yang dibutuhkan nasabah. | Foto: MSIG Life

Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) menegaskan bahwa perusahaan tidak menerima keuntungan apapun dari tindak pidana yang dilakukan oleh Swita Glorite Supit, mantan tenaga pemasar yang kini sudah menjalani hukuman atas perbuatannya.

Head of Customer & Marketing Sinarmas MSIG Life, Lukman Auliadi, meluruskan bahwa perusahaan turut dirugikan atas perbuatan Swita. Perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan kepada tenaga pemasar untuk menerima premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta, karena prosedur yang berlaku adalah setiap dana wajib disetorkan ke rekening resmi perusahaan. “Pelanggaran yang dilakukan oleh Swita dilaporkan oleh perusahaan dan Swita telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Lukman dalam keterangan resmi, Sabtu, 6 Mei 2023.

Lukman mengatakan bahwa kasus penipuan yang dilakukan murni tindakan Swita terkait penyalahgunaan data nasabah yang dilakukannya dengan eks karyawan salah satu bank, sehingga kedua pelaku menerima sejumlah uang yang tidak sepatutnya.

|Baca juga: Kasus Asuransi Sinarmas MSIG Life Masih Dalam Proses Hukum

Dalam perkara ini, Lukman mengatakan bahwa putusan perdata dari PN Manado masih belum bersifat berketetapan hukum tetap (inkrah). Namun, denda materi tersebut tidak akan mengganggu aktivitas bisnis Sinarmas MSIG Life ke depan.

“Ini disebabkan karena adanya kekuatan finansial perusahaan yang stabil dengan jumlah aset sebesar Rp15,54 triliun dan RBC sebesar 2.527,75 persen, serta didukung dengan teknologi digital dalam aktivitas operasional,” jelasnya.

Lebih lanjut Lukman menambahkan bahwa perusahaan sepenuhnya akan patuh terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

“Perusahaan terus melakukan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk bersikap kooperatif terhadap mekanisme hukum persidangan maupun kepada  konsumen yang dirugikan dengan adanya perkara ini,” ungkapnya.

Saat ini, perusahaan juga telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan upaya hukum banding dalam perkara perdata ke pengadilan tingkat lanjut pada PN Manado.

Lukman menjelaskan bahwa perkara hukum yang menyeret perusahaan ini menjadi pembelajaran dalam menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance yang lebih baik lagi ke depannya.

“Perusahaan selalu berkomitmen untuk memberikan manfaat perlindungan kepada seluruh nasabah sesuai manfaat yang ada dalam polis.” tambahnya.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Laba Bersih ASKRIDA Naik 25,51 Persen di Kuartal I/2023
Next Post Anggota Baleg DPR RI Berkomitmen Bahas RUU PPRT dengan Penuh Kehati-hatian

Member Login

or