1
1

Skema Co-Payment Diminta Tidak Bikin Masyarakat Jadi Korban Inefisiensi Perusahaan Asuransi

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti kebijakan co-payment yang akan diterapkan di industri asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator jasa keuangan menilai penerapan itu harusnya dibarengi dengan peningkatan perlindungan konsumen.

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengungkapkan proses penyusunan kebijakan ini tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara memadai, khususnya lembaga perlindungan konsumen. Alhasil, surat edaran terkait co-payment menimbulkan pro dan kontra. Bahkan, Forum Konsumen Berdaya Indonesia justru yang paling banyak menggaungkan penolakan.

|Baca juga: Alokasi Investasi Industri Asuransi Umum Didominasi Obligasi, Tembus Rp59,6 Triliun di Kuartal I/2025

|Baca juga: APBN 2024 Diklaim Berhasil Hadapi Gejolak Global dengan Tangguh

“Mereka menyuarakan penolakan keras dan menganggap kebijakan ini sangat merugikan,” ujar Anis, dalam Rapat Kerja bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) dan Anggota Dewan Komisioner Bidang Asuransi, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Juli 2025.

Dirinya mempertanyakan klaim OJK terkait proses rule making dengan melibatkan berbagai pihak. Menurutnya dengan tidak melibatkan forum konsumen dalam proses tersebut merupakan sebuah kekeliruan besar.

“Kalau forum konsumen tidak dilibatkan, padahal mereka yang langsung terdampak, itu menyalahi prinsip partisipasi yang inklusif,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Anis menyoroti peran pengawasan OJK terhadap operasional perusahaan asuransi. Ia mengingatkan agar OJK tidak membiarkan kerugian akibat inefisiensi perusahaan dibebankan kembali kepada nasabah melalui skema co-payment.

“Nasabah sudah membayarkan premi sebagai bentuk transfer risiko kepada perusahaan asuransi. Jangan sampai mereka masih dibebani lagi atas risiko yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.

|Baca juga: Kenali 4 Modus Penipuan Berkedok Investasi Ini agar Tak Jadi Korban

|Baca juga: 5 Langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Perencanaan Dana Pendidikan

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap efisiensi dan tata kelola perusahaan asuransi agar perlindungan terhadap konsumen tetap terjamin. Dirinya menekankan kebijakan mitigasi risiko tidak boleh menjadikan konsumen sebagai pihak yang paling dirugikan.

“Pengawasan terhadap operasional dan efisiensi perusahaan asuransi itu harus benar-benar ditegakkan,” tutup Anis.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Legislator: Co-Payment Bisa Berdampak Negatif Jika Tidak Disertai Edukasi Masif
Next Post Ribuan Pensiunan Jiwasraya Terancam Tidak Dapat Hak, Begini Sikap Tegas Komisi VI

Member Login

or