1
1

Skema Konsorsium Asuransi Kredit Pindar Diyakini Redam Persaingan Harga dan Risiko Klaim

Ilustrasi. | Foto: Freepik/rawpixel.com

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penerapan skema konsorsium dalam penyediaan asuransi kredit bagi industri fintech lending atau pinjaman daring (pindar). Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan stabilitas ekosistem keuangan digital sekaligus memperkuat mitigasi risiko.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengungkapkan pembentukan skema konsorsium memiliki dampak positif bagi industri asuransi. Menurutnya mekanisme tersebut dapat meredam persaingan harga yang tidak kondusif apabila penjaminan asuransi kredit dilakukan secara individual oleh masing-masing perusahaan asuransi.

“(Hal itu dikarenakan) untuk mengurangi persaingan harga yang tidak kondusif bagi iklim persaingan bila dilakukan secara individual pelaku asuransi, di samping juga mengurangi beban klaim bila hanya ditanggung oleh pelaku asuransi kredit secara individual,” ujar Irvan, kepada Media Asuransi, dikutip Rabu, 14 Januari 2026.

Irvan menjelaskan secara fundamental asuransi kredit memiliki potensi besar karena berfungsi melindungi kreditur dari kerugian akibat debitur tidak mampu melunasi kewajibannya. Namun demikian, Irvan mengingatkan, tantangan asuransi kredit masih cukup signifikan.

|Baca juga: DBS Beberkan Rekomendasi Investasi untuk Optimalkan Cuan di Kuartal I/2026, Berikut Rinciannya!

|Baca juga: OJK Ungkap Perkembangan Spin-Off Asuransi, 6 UUS Tengah Berproses!

|Baca juga: IHSG Diramal Menguat Hari Ini, MNC Sekuritas Sarankan 4 Saham Berikut!

Tantangan yang dimaksudkan Irvan seperti rasio klaim tinggi sekitar 85 persen dan risiko ekonomi makro, manajemen risiko yg belum optimal seperti risiko asimetris. Artinya diperlukan peningkatan underwriting dan tata kelola untuk mengatasi fraud.

Rasio klaim asuransi kredit di level 85,56 persen

Di sisi lain, OJK mencatat pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi pada lini usaha kredit berdasarkan data posisi Oktober 2025 mencapai sebesar Rp19,67 triliun. Pencapaian itu dengan klaim sebesar Rp16,83 triliun sehingga rasio klaim berada pada level 85,56 persen.

“Rasio tersebut masih mencerminkan potensi tekanan risiko pada lini asuransi kredit,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Ia menambahkan potensi klaim pada lini asuransi kredit antara lain dipengaruhi oleh kualitas portofolio kredit yang diasuransikan, dinamika kondisi ekonomi, serta praktik underwriting dan penetapan tarif pada sebagian produk.

Untuk merespons hal tersebut, masih kata Ogi, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat disiplin underwriting, menerapkan pricing yang memadai berbasis perhitungan aktuaria, serta mematuhi ketentuan pencadangan.

“Selain itu, melalui POJK 20/2023, telah diterapkan mekanisme risk sharing dengan pihak pemberi kredit, sehingga pengelolaan risiko pada produk asuransi kredit menjadi lebih seimbang dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Rupiah Tembus Rp16.860/US$, BI Blak-blakan Ungkap Penyebab Rupiah Ambruk!
Next Post IHSG Sesi I Tembus Level Psikologis 9.000

Member Login

or