Media Asuransi, JAKARTA – Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai penerapan asuransi bencana di Indonesia harus disertai dengan skema pembagian risiko yang tepat. Tanpa solusi aturan yang terstruktur dan matang, dengan adanya regulasi asuransi wajib bencana maka risiko klaim yang tinggi dikhawatirkan akan membebani industri asuransi.
Menurut Irvan karakteristik Indonesia sebagai negara rawan bencana membuat potensi klaim asuransi bencana sangat besar. Oleh karena itu, model pengelolaan risiko tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar.
Ia menilai keterlibatan pemerintah menjadi kunci utama agar asuransi bencana dapat berjalan berkelanjutan. Pemerintah dinilai perlu berbagi peran dengan sektor swasta dalam menanggung risiko bencana berskala besar.
|Baca juga: Saham MREI Bergejolak, Manajemen Tegaskan Tak Ada Informasi Material
|Baca juga: Rasio Klaim Asuransi Kredit Tembus 85,56%, OJK Minta Disiplin Underwriting Diperkuat!
|Baca juga: Chandra Daya (CDIA) Bagi Dividen Interim Rp1,34 per Saham, Dijadwalkan pada 29 Januari 2026
“Solusinya harus ada model public private partnership, yaitu kombinasi antara peran pemerintah dan swasta,” ujar Irvan, kepada Media Asuransi, dikutip Senin, 5 Januari 2026.
Selain itu, Irvan menilai, perlu adanya instrumen pembiayaan alternatif untuk menghadapi bencana besar yang berdampak luas. Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah penerbitan obligasi bencana atau catastrophic bond.
“Solusi lain dengan menerbitkan catastrophic bond, yaitu obligasi yang dapat dicairkan ketika terjadi bencana,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
