Media Asuransi, JAKARTA – PT Taspen (Persero) menyalurkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati.
Hal ini sebagai bentuk komitmen Tapen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan di masa purnabakti.
|Baca juga: Roadmap Pergadaian Meluncur, Bos OJK: Dorong Inovasi Produk yang Adaptif dengan Zaman
|Baca juga: 5 Jurus OJK Dorong Profesionalisme Industri Gadai dalam Roadmap Pergadaian 2025-2030
Penyerahan manfaat Program Pensiun dan THT dilakukan langsung oleh Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto didampingi Direktur Operasional Taspen serta Plt Direktur Utama Bank Mandiri Taspen.
Selain itu, apresiasi ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, dan kontribusi Sri Mulyani Indrawati dalam membangun pondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan.
Sekretaris Taspen Henra mengatakan penyaluran manfaat pensiun dan THT kepada Sri Mulyani merupakan wujud penghormatan atas pengabdian dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan keuangan negara.
“Taspen berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, memastikan seluruh manfaat tersalurkan secara tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Henra, dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 15 Oktober 2025.
Manfaat Pensiun dan THT bagi pejabat negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara serta Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.013/1992 tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Pejabat Negara.
|Baca juga: Allo Bank (BBHI) Gelar RUPSLB, Berikut Hasil Keputusannya!
|Baca juga: Ketua Komisi XI Puji Langkah Prabowo Hapus Mitos Ketergantungan Ekonomi pada Sri Mulyani
|Baca juga: Sejumlah Bos SMBC Indonesia Tambah Kepemilikan Saham BTPN, Berikut Lengkapnya!
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, besaran pensiun pokok sebulan adalah satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya enam persen, dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Selain manfaat pensiun bulanan, peserta juga memperoleh hak tambahan seperti Tunjangan Hari Raya (THR), Pensiun ke-13, Program Pensiun Terusan, Pensiun Janda/Duda, hingga Uang Duka Wafat sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News