Media Asuransi, JAKARTA – Rendahnya pemahaman risiko investasi dan tingginya struktur biaya merupakan tantangan utama yang harus ditangani agar produk unitlink tetap relevan. Ini merupakan hasil studi lembaga riset IFG Progress, yang baru-baru ini merilis laporan Kinerja Asuransi Jiwa Indonesia di Era Covid-19. Studi baru yang berjudul “Unit Link 101” ini mengupas fitur fundamental dari produk unitlink, serta perkembangannya di Indonesia.
“Setelah mengkaji sejumlah produk unitlink yang ditawarkan oleh beberapa perusahaan asuransi jiwa di Indonesia, kami menilai perlunya evaluasi dan revisi struktur biaya dari produk unitlink. Analisa kami menunjukkan, kinerja porsi investasi dari produk unitlink hingga lima tahun belakangan relatif di bawah performa benchmark Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan Indonesia Composite Bond Index (ICBI). Apabila tren ini berlanjut, nasabah bisa jadi lebih memilih produk tradisional asuransi dan produk investasi secara terpisah, dan bukan dalam bentuk unitlink,” ujar Head of IFG Progress, Reza Siregar, dalam keterangan resmi, Senin, 31 Januari 2022.
Hal ini terjadi karena selain biaya akuisisi dan biaya regular pada produk asuransi unitlink, terdapat biaya-biaya lain seperti biaya pengelolaan investasi, top-up premi, pengalihan dana investasi, dan lain sebagainya. Besarnya biaya pengelolaan investasi juga bervariasi tergantung pada jenis unitlink yang dipilih nasabah. Semakin tinggi risiko yang diambil, maka akan semakin besar biaya pengelolaan investasi. Dalam hal ini biaya paling besar ada pada jenis investasi dalam bentuk saham yaitu mencapai 2-3 persen per tahun dari total portofolio.
|Baca juga: Riswinandi: OJK Segera Keluarkan Aturan Baru tentang Unitlink
Untuk top-up premi minimum umumnya sekitar Rp1.000.000 per transaksi dengan biaya sebesar 3-5 persen per transaksi. Biaya pengalihan dana investasi pada umumnya gratis di tahun pertama, namun untuk tahun-tahun selanjutnya akan dikenakan biaya 1 persen dari total nilai akun atau minimal Rp25.000 – Rp100.000 per transaksi.
Produk unitlink merupakan salah satu produk yang diandalkan dan berkontribusi besar bagi industri asuransi jiwa. Pada tahun 2020, CEIC mencatat jumlah pemegang polis individual asuransi unitlink tercatat sebanyak 5,9 juta jiwa atau sekitar 38 persen dari total polis individual asuransi jiwa secara keseluruhan. Sementara itu, jumlah pendapatan premi dari produk unitlink per tahun 2020 tercatat oleh AAJI sebesar Rp77,6 triliun atau menyumbang sekitar 45 persen terhadap total pendapatan premi asuransi jiwa secara keseluruhan.
Namun demikian, pengaduan akan unitlink terus meningkat dari tahun ke tahun. Total pengaduan yang diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2020 sejumlah 593 aduan meningkat dari tahun 2019 yang sejumlah 230 aduan. OJK mencatat adanya 273 aduan sepanjang kuartal I/2021, yang sebagian besar dilatarbelakangi mis-selling oleh agen asuransi, pemberian penjelasan terhadap produk tidak sesuai dengan detail yang sebenarnya. Mengingat tren pengaduan yang terus tinggi, besarnya minat pasar pada produk unitlink ini harus diimbangi dengan pengembangan dan perbaikan pada unitlink secara keseluruhan baik dari aspek regulasi, kinerja perusahaan asuransi, maupun dari penguatan edukasi publik terhadap produk asuransi ini.
Untuk itu, laporan “Unit Link 101” juga memaparkan beberapa risiko yang perlu diketahui nasabah terkait investasi unit link beserta jenis dan karakteristiknya, diantaranya adalah risiko asuransi, risiko investasi, risiko likuiditas, dan risiko operasional. Laporan ini juga merangkum karakteristik dari setiap instrumen dapat menjadi pedoman bagi nasabah dalam menentukan instrumen unit link yang akan dipilih sesuai dengan profil risiko mereka. Pemahaman ini akan mencegah asymmetric information dari produk unitlink ini.
“Informasi dan pemahaman mengenai struktur biaya, potensi skenario risiko dan hasil investasi wajib dijelaskan oleh pihak ‘insurance agent’ dan dipahami oleh calon pemegang polis unitlink. Kami melihat pentingnya peningkatan standar dan pengetatan proses kualifikasi untuk dapat menjadi bagian dari unit atau agen pemasaran dari produk asuransi dan unitlink. Pengawasan secara berkala pada kinerja produk unit link dan evaluasi dari kebijakan yang ada juga menjadi bagian penting dari pengembangan produk unit link secara spesifik dan industri asuransi jiwa pada umumnya,” pungkas Reza.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News