Media Asuransi, GLOBAL – Kesalahan data dari seorang subkontraktor yang tidak memiliki asuransi menyebabkan penyelesaian klaim senilai US$70 ribu. Kasus ini membuat International Transport Intermediaries Club (ITIC) mengingatkan para marine surveyor agar lebih waspada saat menggunakan informasi dari pihak ketiga tanpa aturan kontrak yang jelas.
Melansir Insurance Asia, Rabu, 17 Desember 2025, peristiwa ini terjadi ketika seorang marine surveyor diminta calon pembeli kapal untuk mengecek apakah kapal penangkap ikan komersial memenuhi aturan keselamatan maritim. Untuk menghitung freeboard kapal, surveyor meminta data teknis dari seorang arsitek naval pihak ketiga.
Namun arsitek tersebut memberikan data yang salah. Akibatnya, surveyor menyimpulkan bahwa dokumen stabilitas kapal tidak akurat dan menyarankan dilakukan survei ulang. Padahal, dokumen awal ternyata benar.
Kesalahan itu membuat pembeli harus menanggung biaya survei tambahan dan kehilangan tiga perjalanan penangkapan ikan. Pembeli kemudian mengajukan klaim atas biaya dan pendapatan yang hilang. ITIC menilai kasus ini rumit karena arsitek naval tidak punya kontrak dengan surveyor dan tidak memiliki asuransi sehingga kerugian sulit dipulihkan.
Claims Director ITIC Mark Brattman mengatakan surveyor perlu memastikan kontrak mereka memuat batasan tanggung jawab, pengecualian atas kerugian lanjutan seperti kehilangan keuntungan dan pernyataan bahwa surveyor tidak bertanggung jawab atas kesalahan data pihak ketiga.
Ia juga menyarankan surveyor memeriksa status asuransi subkontraktor dan berhati-hati dalam memberikan saran terkait survei tambahan yang bisa menunda operasi kapal.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
