1
1

Syarat Ekuitas Minimum Persempit Ruang Perusahaan Asuransi di 2026

Gedung kantor pusat Otoritas Jasa keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Berdasarkan laporan bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Oktober 2025, tercatat sebanyak 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan atau sekitar 77,78 persen telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan untuk tahun 2026.

Menanggapi kondisi tersebut, pengamat sekaligus pengajar asuransi, Wahju Rohmanti, menilai bahwa beban operasional industri asuransi masih akan terasa berat pada 2026. Menurutnya, kondisi perekonomian sepanjang 2025 yang belum sepenuhnya pulih turut menambah tekanan terhadap kinerja industri asuransi.

“Tahun 2025 kondisi perekonomian masih struggle, khususnya industri asuransi belum bangkit dari sunset-nya, sudah ditambah dengan kewajiban peningkatan ekuitas, spin off UUS, CoB, cost sharing dll,” tutur Wahju kepada Media Asuransi, dikutip Rabu, 24 Desember 2025.

Ia menambahkan, akumulasi berbagai kebijakan dan kewajiban tersebut berpotensi mempersempit ruang gerak perusahaan asuransi dalam menjalankan kegiatan usaha. “Kondisi ini menurut saya membuat operasional industri asuransi cukup berat di 2026,” lanjutnya.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Saksama Arta Menjadi PT Saksama Arta Pialang Asuransi

Meski menghadapi tantangan jangka pendek, Wahju tetap optimistis terhadap prospek jangka menengah industri asuransi, terutama apabila kondisi ekonomi nasional mulai menunjukkan perbaikan.

“Namun kita berharap tahun 2026 ekonomi membaik, industri/usaha  tumbuh sehingga demand terhadap asuransi kredit mulai naik,” kata Wahju.

Terkait penerapan kewajiban ekuitas minimum oleh OJK pada 2026, Wahju menilai kebijakan tersebut sangat bergantung pada kesiapan industri serta intensitas dialog antara regulator dan pelaku usaha. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi riil industri dalam penerapan kebijakan tersebut.

“Pelaksanaan mandatori ekuitas minimum dari OJK tentu tergantung bargaining industri, siap atau belum ataukah angka 77,78 persen di atas sudah cukup mewakili menurut OJK untuk menerapkan ekuitas minimum tersebut,” pungkas Wahju.

Belum Semua Penuhi Syarat Jualan Asuransi Kredit

OJK mengungkapkan masih terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang belum memenuhi persyaratan untuk memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship karena belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang disyaratkan  dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023.

|Baca juga: Riset Delinea: Identity Security Jadi Syarat Utama Cakupan Asuransi Siber

Dalam regulasi tersebut tertuang berbagai ketentuan bagi perusahaan asuransi seperti ekuitas minimum perusahaan asuransi umum konvensional dalam memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship diatur menjadi Rp250 miliar, dengan ekuitas minimum sebesar Rp375 miliar pada Januari 2027, dan Rp1 triliun pada Januari 2029.

Adapun syarat perusahaan asuransi syariah untuk bisa memasarkan asuransi kredit dan suretyship diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar, lalu Rp150 miliar pada Januari 2027, dan Rp500 miliar pada 2029.

Regulasi tersebut juga berisi pemenuhan lainnya, seperti tingkat kesehatan paling rendah peringkat komposit dua, lalu tingkat solvabilitas minimum dengan Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen, dan rasio kecukupan investasi minimum 100 persen.

Perusahaan asuransi, dalam regulasi tersebut juga harus memenuhi persyaratan pemasaran dengan rasio likuiditas sebesar 150 persen, memiliki sistem informasi host to host dengan sistem kreditur, dan tenaga ahli asuransi kredit.

Hal lainnya adalah ketentuan pembagian risiko co-sharing antara perusahaan asuransi wajib menanggung 75 persen dan pihak pemberi kredit wajib menanggung 25 persen. Semua ketentuan ini telah berlaku sejak 13 Desember di POJK Nomor 20 Tahun 2023.

Editor: Irdiya Setiawan 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Indonesia Re Bidik Pertumbuhan Sehat di 2026
Next Post OIC Usulkan Beberapa Mekanisme untuk Mendorong Pertumbuhan Asuransi Thailand di 2026

Member Login

or