Media Asuransi, JAKARTA– Kementerian Kesehatan RI merilis aturan baru terkait standar tarif (tarif kapitasi) yang dilayani oleh dokter, puskemas, fasilitas rujukan tingkat layanan hingga rumah sakit.
Kementerian Kesehatan menaikkan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Adapun perubahan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Hal ini yang tertulis dalam peraturan yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 6 Januari 2023 dan diundangkan pada 9 Januari 2023 melalui Kemenhunkam RI.
|Baca juga: Ini Daftar Operasi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, kenaikan ini sejalan dengan layanan fasilitas kesehatan yang diupayakan ikut meningkat, baik dalam pencegahan maupun pengobatan. Tenaga kesehatan juga disebut bakal mendapatkan insentif yang jauh lebih baik.
“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” kata Menkes Budi akhir pekan lalu.
Standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:
Perhitungan Tarif di Puskesmas
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi, besaran tarif Rp7.000
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300
5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300
6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600.
Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara
1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000
2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000
3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000
4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000
Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer
1. Rasio dokter terhadap jumlah peserta dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800
2. Rasio dokter terhadap jumlah peserta dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300
Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.
Editor: Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News