Media Asuransi, JAKARTA – Permintaan untuk penyesuaian tarif kendaraan bermotor dan tarif asuransi harta benda yang diusulkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), sampai saat ini baru mendapatkan respons positif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
|Baca juga: Wacana Subsidi BBM Dicabut, Asuransi Kendaraan Bakal ‘Kena Getah’?
Sampai dengan awal tahun 2025, penyesuaian tarif yang diusulkan AAUI belum mengalami perubahan. Di pasar asuransi kendaraan dan harta benda masih berlaku tarif lama yang diatur di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2017.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengatakan bahwa proses evaluasi penyesuaian tarif premi harta benda dan kendaraan saat ini sedang dibahas dan sudah masuk tahap final.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News