1
1

TASPEN Mulai Salurkan THR 2026 bagi Penerima Pensiun

Taspen mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR) bagi pensiunan. | Foto: Taspen

Media Asuransi, JAKARTA –  PT TASPEN (Persero) resmi memulai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi seluruh peserta pensiun mulai 5 Maret 2026. Penyaluran THR dilakukan secara serentak melalui sistem pembayaran pensiun yang terintegrasi dengan 45 mitra bayar TASPEN di seluruh Indonesia.

Melalui mekanisme tersebut, TASPEN memastikan dana diterima peserta secara Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi sebelum perayaan Lebaran.

|Baca juga: Tok! Pelaku Penipuan Mengatasnamakan Taspen Divonis 3 Tahun Penjara

Corporate Secretary TASPEN Henra, mengatakan “Bagi kami, THR bukan hanya kewajiban, melainkan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi para pensiunan kepada negara. Oleh karena itu, TASPEN telah mengoptimalkan seluruh sistem dan proses administrasi agar penyaluran dapat berjalan dengan lancar, sejalan dengan prinsip 5T: Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi,’’ ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 6 Maret 2026.

Pada penyaluran tahun ini, TASPEN akan membayarkan THR kepada 3.234.556 peserta pensiun berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2026 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. Pembayaran THR ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh Pemerintah.

Bagi penerima pensiun terhitung Februari 2026 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas 25 Februari 2026, maka THR 2026 akan dibayarkan mulai 05 Maret 2026.

|Baca juga: Imbauan Menaker soal THR Keagamaan 2026 bagi Perusahaan Aplikasi

Dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

Sementara itu, terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar. Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun mulai 1 Maret 2026 dan seterusnya, pembayaran THR 2026 dilakukan oleh instansi.

TASPEN mengimbau seluruh penerima pensiun untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN, khususnya terkait informasi pembayaran THR Tahun 2026. “Kami tidak pernah meminta data pribadi, nomor rekening, PIN, OTP, maupun sejumlah biaya dalam proses pencairan manfaat. Kami mengimbau para peserta pensiun untuk selalu Tahan, Pastikan, dan Laporkan apabila menemukan informasi mencurigakan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut,” tambah Henra.

Editor: Wahyu Widiastuti

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Terpangkas di Sesi I Jumat
Next Post Inilah Peluang Inovasi Produk Asuransi Hulu Migas

Member Login

or