Media Asuransi, JAKARTA – PT TASPEN (Persero) menyalurkan Manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga almarhumah Dea Alfionika (26), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Badan Gizi Nasional yang meninggal dunia akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Tamiang.
Penyerahan manfaat dilakukan oleh Bupati Aceh Tamiang, Irjen. Pol. (Purn.) Armia Fahmi bersama Branch Manager TASPEN Kantor Cabang Lhokseumawe, Hangga Prajatama kepada ayah korban, Edi Haryanto sebagai ahli waris (31/12).
|Baca juga: Taspen Siap Capai Target Zero Fraud di 2026
Corporate Secretary TASPEN, Henra menjelaskan, di tengah situasi yang sulit ini, TASPEN bergerak cepat sebagai wujud kehadiran negara untuk memastikan hak almarhumah sebagai abdi negara terpenuhi. “Ini komitmen kami untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh peserta dan keluarga, bahkan di saat-saat yang paling berat sekalipun,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa, 6 Januari 2026
Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada November 2025 merenggut nyawa almarhumah Dea Alfionika bersama ibu dan dua saudaranya setelah rumah mereka terdampak longsor. Saat musibah terjadi, ayah almarhumah, Edi Haryanto, tengah menjalankan tugas sebagai prajurit TNI di Kodim setempat.
|Baca juga:Taspen Ingatkan Pentingnya Autentikasi Awal Bulan via Aplikasi Andal by Taspen
Jaminan Kematian (JKM) merupakan program perlindungan TASPEN yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat JKM bertujuan untuk membantu keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi risiko sosial dan ekonomi akibat kehilangan anggota keluarga, serta menjadi bagian dari sistem perlindungan negara bagi aparatur yang telah mengabdikan diri.
Sebanyak lebih dari 500 ribu peserta TASPEN tercatat berada di wilayah terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh, Medan, dan sekitarnya, meliputi Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, serta wilayah Sumatera Utara bagian utara. “TASPEN secara proaktif terus melakukan pendataan peserta yang terdampak di wilayah Aceh dan sekitarnya. Penyaluran manfaat kepada keluarga almarhumah Dea Alfionika ini merupakan salah satu wujud implementasi prinsip 5T (Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Administrasi, dan Tepat Layanan) yang selalu menjadi prinsip TASPEN.” tambah Henra.
Editor: Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
