1
1

Taspen Salurkan Manfaat JKK Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Taspen menyerahkan manfaat THT dan JKK kepada ahli waris ASN yang menjadi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. | Foto: Taspen

Media Asuransi, JAKARTA – PT Taspen (Persero) menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Deden Maulana, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta seluruh pihak yang menjadi korban dalam kecelakaan Pesawat ATR 42-500.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengelola jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara, Taspen memastikan pemenuhan hak peserta melalui penyaluran berbagai program manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyerahan manfaat dilakukan bertepatan dengan upacara persemayaman korban yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan.

|Baca juga: Bos BTN (BBTN): Perbankan Punya Peran Strategis Dukung Program 3 Juta Rumah di 2026

|Baca juga: Bos BTN (BBTN) Harap Aset BSN Tembus Rp130,8 Triliun di 2030

|Baca juga: BNI (BBNI) Siap Tancap Gas Dukung Program Prioritas Pemerintah, Ini yang Sudah Dilakukan

Kegiatan dihadiri Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Laksamana TNI (Purn) Didit Herdiawan dan Branch Manager Jakarta 1 Yoka Krisma Wijaya. Pada kesempatan tersebut, manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diserahkan kepada istri almarhum Deden Maulana sebagai ahli waris.

Corporate Secretary Taspen Henra menyampaikan ungkapan belasungkawa atas peristiwa tersebut. “Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas peristiwa yang terjadi. Duka cita kami sampaikan kepada seluruh keluarga korban serta pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa ini,” kata Henra, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Januari 2026.

|Baca juga: Bos BTN (BBTN) Sebut KPP untuk Tuntaskan Masalah Wiraswasta terkait Kepemilikan Rumah

|Baca juga: Direksi BTN dan BNI Diminta Tekan Rasio Kredit Menganggur di 2026

|Baca juga: Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI, Berikut Profil Thomas Djiwandono

Ia menambahkan Taspen memastikan seluruh proses penyaluran manfaat dilaksanakan secara tepat waktu, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Total hak manfaat yang diterima oleh ahli waris Deden Maulana merupakan hasil perhitungan yang akuntabel, meliputi manfaat THT yang mencakup Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian, serta manfaat JKK yang terdiri atas Santunan Kematian, Uang Duka Tewas, Biaya Pemakaman, dan Bantuan Beasiswa.

|Baca juga: Kredit Perumahan Kota Anjlok 30%, BTN (BBTN) Ajukan Perluasan Subsidi

|Baca juga: BTN (BBTN) Nilai KUR Perumahan Lebih Berkelanjutan dari Skema FLPP

Penyaluran manfaat program THT dan JKK ini merupakan wujud komitmen Taspen dalam memberikan perlindungan dan dukungan bagi para peserta. Komitmen tersebut ditujukan untuk mewujudkan masa depan yang tenang dan aman bagi ASN beserta keluarganya, khususnya dalam menghadapi risiko kerja yang tidak diharapkan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Melemah di Sesi I Selasa
Next Post Zurich Critical Care Resmi Meluncur, Beri Perlindungan Lengkap untuk Penyakit Kritis!

Member Login

or