Media Asuransi, JAKARTA – PT Taspen menyalurkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada keluarga almarhum Zetro Leonardo Purba, Penata Kanselerai Muda pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Lima, Peru, yang gugur saat mengemban tugas kenegaraan pada 1 September 2025.
Penyerahan santunan ini dilakukan langsung oleh Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto bersama Direktur Operasional Taspen Tribuna Phitera Djaja kepada istri almarhum di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri. Adapun Taspen turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhum Zetro Leonardo.
|Baca juga: 5 Jurus OJK Dorong Profesionalisme Industri Gadai dalam Roadmap Pergadaian 2025-2030
|Baca juga: Aset Berisiko Alami Tren Kenaikan Luar Biasa di 2025, Berikut Imbauan DBS!
“Santunan JKK ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga sekaligus memastikan keberlangsungan hak yang memang menjadi kewajiban negara. Taspen senantiasa hadir mendampingi ASN dan pejabat negara dalam kondisi apa pun,” ujar Sekretaris Taspen Henra, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Oktober 2025.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan bentuk perlindungan sosial bagi ASN dan pejabat negara yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, termasuk dalam situasi di mana pegawai gugur saat menjalankan tugas kenegaraan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Melalui program ini, negara memastikan keberlangsungan kesejahteraan keluarga ASN yang menghadapi risiko kerja. Santunan yang diberikan kepada keluarga almarhum meliputi manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang terdiri atas santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman, serta bantuan beasiswa bagi anak.
|Baca juga: Data Keyakinan Konsumen BI Turun, OJK Bilang Gini Dampaknya ke Industri Pergadaian
|Baca juga: Roadmap Pergadaian Meluncur, Bos OJK: Dorong Inovasi Produk yang Adaptif dengan Zaman
Beasiswa ini dapat dapat diterima maksimal oleh dua orang anak, sehingga menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak meskipun orang tua mereka telah tiada. Sepanjang 2025 hingga 30 September tercatat 221 ahli waris ASN di seluruh Indonesia telah menerima manfaat program JKK, dengan nilai santunan mencapai lebih dari puluhan miliar.
Santunan ini bukan sekadar tanggung jawab formal, melainkan juga simbol penghargaan negara atas pengabdian ASN. Melalui JKK, negara memastikan keluarga peserta tetap mendapatkan jaminan keberlangsungan hidup, sekaligus menjawab mandat Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News