Media Asuransi, JAKARTA — PT AXA Financial Indonesia (AFI) tengah mengkaji pembentukan Dewan Penasihat Medis (DPM) atau Medical Advisory Board (MAB). Kondisi itu seiring rencana penerapan regulasi baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait asuransi kesehatan.
Chief Health Officer AFI Yudhistira Dharmawata menuturkan perusahaan masih mempertimbangkan apakah DPM akan dibentuk secara mandiri atau gabungan dengan perusahaan asuransi lain. “Sebenarnya (kajian pembentukan MAB) masih on progress. Memang tadinya secara regulasi seharusnya Januari 2026,” ujar Yudhistira, di Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.
|Baca juga: Pemerintah AS Resmi Shutdown, Program Asuransi Banjir hingga Premi Kesehatan Diprediksi Terdampak!
|Baca juga: Tumbuh 10,48%, BTN (BBTN) Cetak Laba Bersih Rp2 Triliun per Agustus 2025
“Nah, kami masih menunggu update-nya masih atau tidak Januari 2026 (POJK keluar). Namun, AFI tetap berproses untuk memenuhi ketentuan itu. Masih explore keduanya (DPM secara sendiri maupun gabungan)” tambahnya.
Menurut Yudhistira DPM berpotensi memberi dampak signifikan pada industri asuransi kesehatan, terutama dalam menekan biaya dan meningkatkan efisiensi klaim. Ia menambahkan secara biaya akan lebih baik apabila melibatkan pihak luar.
|Baca juga: Bank Permata ‘Gercep’ Rombak Direksi Usai Ditinggal Abdy Dharma, Siapa Penggantinya?
|Baca juga: Direktur Keuangan UOB Indonesia Mengundurkan Diri, Begini Penjelasan Manajemen
Meski demikian, ia menambahkan, pembentukan DPM secara mandiri memberi fleksibilitas lebih besar bagi perusahaan untuk menyesuaikan kebutuhan internal. Selain membantu analisis klaim, DPM juga dinilai bisa berperan memberi rekomendasi perbaikan sistem asuransi kesehatan agar lebih berkelanjutan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News