Media Asuransi, JAKARTA — Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Harris Turino menekankan pentingnya PT Taspen berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya selama ini Taspen belum memiliki pengawas yang memadai karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak memiliki kewenangan penuh untuk menangani jika terjadi masalah serius. Ia menegaskan revisi RUU P2SK harus memberikan landasan hukum yang jelas mengenai pengawasan Taspen.
|Baca juga: Ombudsman RI Soroti 3 Masalah Utama Ini di Program Jaminan Kesehatan
|Baca juga: Menyalakan Asa dan Melindungi Masa Depan Finansial Lewat Inklusi Asuransi
“Saya sepakat sekali Taspen ini harus masuk dalam revisi RUU P2SK,” ujar Harris, dalam Rapat Panja RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bersama ADK OJK Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 25 September 2025.
“Kalau tidak, berarti tidak ada yang benar-benar mengawasi. Kemenkeu sendiri tidak punya kemampuan dan kewenangan penuh untuk menangani jika muncul masalah besar,” tambahnya.
Harris mengingatkan persoalan tata kelola investasi yang pernah terjadi di sejumlah perusahaan asuransi juga bisa menimpa Taspen bila tidak ada pengawasan ketat. Tanpa pengawas independen, katanya, risiko penyalahgunaan investasi akan semakin besar.
Lebih lanjut, ia menekankan asuransi sosial seperti Taspen memegang kepentingan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Potensi masalah keuangan di Taspen, menurut Harris, dapat berdampak luas pada stabilitas fiskal maupun kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
“OJK harus diberi kewenangan penuh, jangan sampai masalah-masalah pengelolaan keuangan Taspen nanti berulang seperti yang terjadi di Asabri atau Jiwasraya,” jelasnya.
|Baca juga: BPJS Kesehatan Catat Jumlah Pengaduan Peserta Terus Turun hingga Semester I/2025
|Baca juga: Ribuan Keluhan Masyarakat Mengalir ke BPJS Kesehatan, Antrean Panjang hingga Obat Kosong Jadi Isu Utama!
Dengan masuknya Taspen di bawah pengawasan OJK, Harris menilai, tata kelola perusahaan akan menjadi lebih akuntabel. Ia menegaskan langkah ini juga akan memperkuat posisi hukum OJK dalam melakukan pengawasan maupun intervensi bila ditemukan penyimpangan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News