1
1

Terapkan PSAK 117, OJK Gandeng DJP untuk Sesuaikan Ketentuan Perpajakan bagi Industri Asuransi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: AAJI

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejak 1 Januari 2025 perusahaan asuransi telah diwajibkan menyampaikan pelaporan keuangan berbasis PSAK 117 secara triwulanan. Hal itu sebagaimana diatur dalam SEOJK 23/2024.

Untuk Tahun Pajak 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan, penghitungan pajak masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.

“Seiring dengan penerapan penuh PSAK 117, OJK telah dan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka penyesuaian ketentuan perpajakan dan diharapkan dapat diterapkan mulai Tahun Pajak 2026,” kata Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Jumat, 2 Januari 2026.

Secara umum, tambah Ogi, implementasi PSAK 117 di industri asuransi berjalan dengan baik. Mayoritas perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan berbasis PSAK 117, sementara sebagian kecil perusahaan yang masih dalam proses penyempurnaan umumnya berada dalam pengawasan khusus.

“OJK terus melakukan pendampingan dan pengawasan untuk memastikan implementasi PSAK 117 berjalan konsisten dan sesuai ketentuan,” tutup Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Muamalat Raih Hajj Banking Award BPKH 2025
Next Post Chandra Daya (CDIA) Bagi Dividen Interim Rp1,34 per Saham, Dijadwalkan pada 29 Januari 2026

Member Login

or