1
1

Tips Aman Berasuransi dari OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Maraknya kasus pengaduan nasabah asuransi terkait produk asuransi yang dibeli pada umumnya dipicu oleh faktor ketidaktahuan saat membeli asuransi. 

Sebelum membeli asuransi, masyarakat atau calon nasabah umumnya tidak mempelajari dulu atau mencari tahu baik terkait produk asuransi maupun perusahaan asuransinya.

Faktor lain penyebab terjadinya dispute adalah adanya praktik mis selling dari para oknum agen asuransi yang hanya berorientasi komisi semata tanpa menjelaskan secara utuh bagaimana profil dari produk asuransi yang ditawarkan.  

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa produk asuransi merupakan salah satu produk jasa keuangan yang kompleks sehingga calon pembeli atau nasabah harus mengetahui betul profil dari produk asuransi yang akan dibeli. Di sisi lain, tenaga pemasar atau agen asuransi juga harus jujur dan menginformasikan secara gamblang dalam memasarkan produk asuransi.

Untuk meminimalkan terjadinya dispute di kemudian hari, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbagi Tips Berasuransi yang dibagi menjadi dua fase yaitu fase sebelum menjadi peserta dan fase setelah menjadi peserta.

Sebelum menjadi peserta, OJK berpesan pertama, agar calon nasabah mengenali perusahaan asuransi dan memastikannya telah memiliki izin usaha dari OJK. Kedua, calon nasabah harus mengenali jenis produk dan memastikan produk asuransinya terdaftar di OJK.

|Baca Juga: Kerugian Akibat Kecelakaan Ditanggung Asuransi, Perlu Dipenuhi Persyaratannya

Ketiga, calon nasabah harus mempelajari produk yang akan dipilih meliputi manfaat asuransi, premi, periode, prosedur klaim, pengecualian, dan sebagainya. Keempat, calon nasabah memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. 

Dan kelima, calon nasabah harus mengisi formulir sesuai dengan kondisi yang sebenarnya karena data ini akan menjadi bahan analisis oleh perusahaan asuransi untuk menentukan kelayakan calon nasabah berdasarkan profil risikonya.

Sementara itu tips berasuransi dari OJK dalam fase setelah menjadi peserta adalah pertama, nasabah harus membaca polis dengan seksama. Kedua, nasabah harus membayar premi sesuai dengan ketentuan polis.

Ketiga, nasabah harus memberitahukan kepada keluarga mengenai produk asuransi yang dimiliki.  Hal ini penting agar bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap nasabah, ada anggota keluarga yang mengetahui kepemilikan asuransi sehingga bisa ditindaklanjuti. 

|Baca Juga: Panggilan Telepon Spam di Indonesia Capai 18 Kali per Orang/Bulan

Tips berasuransi keempat adalah nasabah harus menyimpan polis/sertifikat atau minimal nomor polis dan call center. Kelima, nasabah harus segera melaporkan kepada perusahaan asuransi jika terjadi musibah sesuai dengan risiko yang diasuransikan di dalam polis. Dan keenam, nasabah atau ahli waris segera melengkapi dokumen klaim jika terjadi klaim.   

Jadi menjadi nasabah asuransi tidak boleh pasif, tetapi dituntut untuk proaktif dan aktif dalam prosesnya baik sebelum menjadi peserta maupun setelah menjadi peserta asuransi agar semua hak nasabah asuransi bisa dipenuhi sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post MARKET BRIEF: Investor Profit Taking, Indeks S&P Ditutup Melemah
Next Post Setelah Menguat 2 Hari, IHSG Berpeluang Terkoreksi

Member Login

or