Media Asuransi, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PT BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG) sebesar Rp3,55 triliun.
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp3.556.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus lima puluh enam miliar rupiah),” demikian bunyi Pasal 2 dalam PP tersebut yang dikutip Media Asuransi, di Jakarta, Kamis, 4 April 2024.
Merujuk salinan PP tersebut, disampaikan bahwa penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
|Baca juga: IFG Angkat Hario Soeprobo Sebagai Komisaris Utama Bahana TCW
“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024,” demikian bunyi pasal 2 ayat 3 PP 16/2024.
Menyelesaikan pembayaran polis Asuransi Jiwasraya
Diketahui tujuan pemberian PMN itu adalah untuk memperbaiki permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan dalam rangka menyelesaikan pembayaran polis dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News