1
1

Tok! OJK Setujui Asuransi Kredit untuk Pindar Lewat Skema Konsorsium

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: AAJI

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pembentukan konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan produk asuransi kredit bagi industri fintech lending atau pinjaman daring (pindar). Langkah ini ditempuh sebagai upaya memperkuat mitigasi risiko dan menjaga stabilitas ekosistem keuangan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah memberikan persetujuan atas pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi yang secara khusus menyediakan asuransi kredit bagi pindar.

“Terkait dengan pendekatan melalui konsorsium, OJK telah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi kredit bagi pindar,” kata Ogi Prastomiyono, dalam RDKB OJK, di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Ogi menyampaikan produk asuransi kredit tersebut telah diluncurkan sejak pertengahan Desember 2025 dan mulai digunakan dalam ekosistem fintech lending dengan menetapkan sejumlah penyelenggara sebagai target pasar awal. Pada tahap awal, implementasi dilakukan secara bertahap dan terukur melalui pendekatan pilot implementation.

Selama masa uji coba, OJK akan terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas produk, potensi risiko, serta dampaknya terhadap ekosistem keuangan secara keseluruhan sebelum diterapkan lebih luas.

|Baca juga: OJK Catat Aset Asuransi RI Tembus Rp1.194 Triliun hingga November 2025

|Baca juga: OJK Resmi Terbitkan POJK Asuransi Kesehatan untuk Atur Skema Co-Payment dan Deductible

|Baca juga: Bos OJK Beberkan Progres dan Dampak Relaksasi Tanggap Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

OJK juga meminta perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsium melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan, termasuk terhadap tingkat klaim, kecukupan premi, dan perlindungan pemegang polis.

Asuransi kredit yang disediakan diwajibkan menutup sebagian besar risiko gagal bayar, dengan tetap mengedepankan prinsip asuransi yang sehat dan wajar. Pengajuan klaim dimungkinkan sejak kualitas pendanaan dikategorikan diragukan atau macet sesuai ketentuan yang berlaku dan didasarkan pada itikad baik.

Meski demikian, OJK menegaskan keberadaan asuransi kredit tidak mengalihkan tanggung jawab pengelolaan risiko kepada perusahaan asuransi. “Untuk menjaga terjadinya moral hazard, khususnya dari sisi borrower (peminjam dana), OJK menegaskan bahwa asuransi kredit ini bukan menggantikan manajemen risiko dan penilaian kredit,” ujarnya.

Ogi menambahkan penyelenggara fintech lending tetap bertanggung jawab penuh atas proses kredit, penagihan, serta tata kelola perusahaan.

Penyelenggaraan dan pemasaran produk asuransi kredit ini juga wajib mengacu pada POJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit serta POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, termasuk ketentuan larangan penggunaan mekanisme stop loss.

Selain itu, perusahaan asuransi yang memasarkan produk ini diwajibkan memenuhi aspek likuiditas, permodalan, kecukupan sumber daya manusia, sistem informasi, dan tata kelola, serta tetap melaporkan dan memperoleh persetujuan OJK apabila produk asuransi kredit tersebut digunakan secara khusus untuk mendukung pendanaan di industri fintech lending.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Catat Masih Ada 29 Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Modal Minimum di 2026
Next Post OJK Ungkap Kredit Perbankan Tumbuh 7,74% hingga November 2025, Tembus Rp8.314 Triliun!

Member Login

or