1
1

Tok! Pelaku Penipuan Mengatasnamakan Taspen Divonis 3 Tahun Penjara

Ilustrasi. | Foto: rawpixel.com/Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Putusan pengadilan dalam tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen (Persero) menjadi babak baru. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan dengan modus mengatasnamakan Taspen.

Sehingga, putusan pengadilan oleh terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dalam bentuk pertanggungjawaban hukum. Vonis ini menegaskan bahwa kejahatan siber yang menyasar peserta Taspen, khususnya pensiunan dan Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.

Corporate Secretary Taspen Henra menegaskan keseriusan perusahaan dalam mengawal setiap kasus hingga tuntas. Bersamaan dengan itu, putusan ini juga menjadi bukti keseriusan Taspen dalam melindungi peseta.

“Taspen tidak berhenti pada upaya pencegahan semata, tetapi terus mengawal setiap laporan sampai dengan proses hukum, guna memastikan pelaku kejahatan digital diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, dikutip dari keterangan resminya, Senin, 26 Januari 2026.

|Baca juga: Bos BI Bawa 5 Kabar Buruk dari Ekonomi Global yang Dampaknya Menjalar ke Indonesia

|Baca juga: OJK Duga Penipuan dalam Pencairan Klaim Asuransi Jiwa Dilakukan Terorganisir

|Baca juga: LPS Catat 18 BPR/BPRS Masih dalam Proses Likuidasi hingga 22 Januari 2026

Selain itu, ia menegaskan, seluruh kasus penipuan yang terjadi tidak disebabkan oleh kebocoran data di lingkungan perusahaan. Sistem keamanan informasi Taspen dipastikan tetap terjaga dengan baik dan tidak ditemukan indikasi peretasan maupun pelanggaran data peserta.

Modus yang digunakan pelaku merupakan bentuk rekayasa sosial dengan memanfaatkan identitas palsu serta saluran komunikasi tidak resmi untuk menipu korban. Sebagai bagian dari perlindungan berkelanjutan, Taspen secara konsisten menerapkan teknologi Data Leakage Prevention (DLP) dan Data Encryption sebagai sistem pengamanan berlapis.

Teknologi ini berfungsi membatasi akses data secara ketat, memantau aktivitas pemrosesan informasi, serta mencegah perpindahan data ke pihak yang tidak berwenang. Selain itu, Taspen juga melakukan pengawasan sistem secara berkelanjutan untuk mendeteksi dan memitigasi potensi ancaman siber sejak dini.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Diminta Wajib Buka Pelayanan Pengaduan Penipuan Digital 24 Jam
Next Post Perkuat Energi Terbarukan, OCBC (NISP) Kucurkan PT Investasi Hijau Selaras Rp113 Miliar

Member Login

or