Dikutip dari data Statistik Perasuransian 2021 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuanga (OJK), dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, aset industri asuransi rata-rata meningkat sebesar 6,91% per tahun (menggunakan metode Compounded Annual Growth Rate (CAGR)).
Jumlah aset perusahaan asuransi jiwa meningkat sebesar 9,84%, dari Rp575,09 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp631,69 triliun pada tahun 2021. Sementara itu, jumlah aset perusahaan asuransi umum meningkat 9,94%, dari Rp173,65 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp190,92 triliun pada tahun 2021.
|Baca juga: Aset 50 Perusahaan Asuransi Teratas Singapura, Tumbuh Double Digit
Sedangkan jumlah aset perusahaan reasuransi meningkat sebesar 7,98%, dari Rp29,55 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp31,90 triliun pada tahun 2021.
Selanjutnya, jumlah aset badan penyelenggara jaminan sosial meningkat sebesar 21,36%, dari Rp536,10 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp650,63 triliun pada tahun 2021. Jumlah aset perusahaan penyelenggara asuransi ASN, TNI/POLRI, Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan naik sebesar 2,07% dari Rp135,93 triliun di tahun 2020 menjadi Rp138,75 triliun pada tahun 2021.
Pada tahun 2021, perusahaan asuransi jiwa memiliki aset sebesar 38,4% dari total aset industri asuransi. Badan penyelenggara jaminan sosial memiliki 39,6% dari total aset industri asuransi, diikuti dengan asuransi umum sebesar 11,6%.
Sementara itu, perusahaan penyelenggara asuransi ASN, TNI/POLRI, Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan dan perusahaan reasuransi masing-masing memiliki sebesar 8,4% dan 1,9% dari total aset industri asuransi.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News