1
1

Total Investasi Dana Pensiun Sukarela Tembus Rp378,67 Triliun per Mei 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA — Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan per akhir Mei 2025 total investasi dana pensiun sukarela tercatat sebesar Rp378,67 triliun. Bahkan, terus meningkat sebanyak 5,36 persen secara tahunan (yoy).

Peningkatan ini, menurut Ogi, utamanya disebabkan oleh penerimaan iuran peserta aktif yang lebih tinggi dibandingkan dengan pembayaran manfaat pensiun. Sehingga, menciptakan net inflow yang memperkuat kapasitas investasi dari dana pensiun sukarela.

|Baca juga: OJK: Rendahnya Literasi dan Inklusi Sebabkan Asuransi Sering Dianggap Beban

|Baca juga: OJK Beberkan 6 Tantangan Industri Asuransi yang Wajib Dibereskan, Berikut Rinciannya!

“Sementara itu, total investasi dana pensiun wajib juga mencatat pertumbuhan positif, mencapai Rp109,59 triliun, tumbuh 10,80 persen yoy,” kata Ogi, dalam RDKB OJK, di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

Ia melanjutkan kinerja ini juga mencerminkan keberlanjutan kontribusi peserta serta pengelolaan dana yang semakin membaik. Dari sisi alokasi, mayoritas portofolio investasi baik dari dana pensiun sukarela maupun wajib, masih didominasi oleh instrumen pendapatan tetap seperti Surat Berharga Negara (SBN), obligasi korporasi, dan deposito.

Hingga Mei 2025, aset-aset ini menyumbang sekitar 82,79 persen dari total investasi dana pensiun. “Pilihan ini mencerminkan peningkatan konservatif industri dana pensiun untuk menjaga stabilitas imbal hasil, pengelolaan risiko jangka panjang, serta pemenuhan likuiditas kewajiban jangka pendek,” ujar Ogi.

Sementara secara umum, Return on Investment (ROI) dana pensiun masih menunjukkan tren positif, terutama didorong oleh pendapatan bunga dan bagi hasil dari instrumen surat utang dan pasar uang.

“Kami terus mendorong pengelolaan investasi agar didasarkan pada kebijakan investasi yang disusun dengan mempertimbangkan karakteristik dan durasi kewajiban dana pensiun serta memperhatikan kualitas aset dan likuiditasnya,” ucap Ogi.

|Baca juga: Prudential Luncurkan PRUSmart Plan, Perlindungan Jiwa dengan Kepastian Manfaat

|Baca juga: Bos BEI Beri 3 Wejangan untuk Perusahaan yang Sudah IPO, Apa Saja?

Menurut Ogi kebijakan investasi ini harus dievaluasi secara berkala dan penerapannya dipantau secara disiplin melalui pertemuan berkala oleh Komite Investasi. Kemudian, OJK juga sedang mendorong upaya alternatif investasi dalam reksa dana berbasis emas atau reksa dana ETF emas yang underlying-nya adalah emas.

Hal ini sejalan dengan aktivitas bullion yang sudah diluncurkan beberapa waktu lalu, dan sedang disusun dalam bentuk POJK. “Di mana nanti reksa dana ETF emas itu menjadi alternatif investasi bagi perusahaan asuransi maupun dana pensiun,” tutup Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Sebut Implementasi PSAK 117 di Industri Asuransi Masih Harus Banyak Perbaikan
Next Post Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) Bakal Terbitkan Obligasi & Sukuk senilai Rp3 Triliun

Member Login

or