Media Asuransi, JAKARTA – Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) Adi Permana menilai kewajiban pembentukan dewan penasihat medis sebagaimana tertuang dalam SEOJK 7/2025 akan lebih efisien jika dilakukan secara bersama oleh pelaku industri, bukan masing-masing perusahaan secara terpisah.
Adi menjelaskan hingga saat ini lini bisnis asuransi kesehatan di TUGU belum menjadi fokus utama perusahaan dengan produk asuransi kesehatan perusahaan masih terbatas pada internal grup dan tidak dipasarkan secara masif ke publik.
|Baca juga: Mirae Asset Tunjuk COO Baru untuk Tingkatkan Layanan Nasabah
|Baca juga: Pemerintah Bidik Paket Ekonomi 2025 Serap Tenaga Kerja dan Jaga Pertumbuhan
“Untuk (portofolio) asuransi kesehatan sekarang itu kita masih belum besar. Jadi kita tidak memasarkan secara masif, paling hanya dalam lingkungan grup saja, dan itu juga angkanya tidak besar,” ujar Adi, dalam media gathering di Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.
Ia menambahkan meski ada tren peningkatan rasio klaim di sektor asuransi kesehatan, namun dampaknya terhadap portofolio TUGU relatif kecil, karena kontribusi premi dari lini tersebut masih minim.
“Alhamdulillah, karena angka preminya kecil, efeknya ke portofolio juga tidak besar. Jadi masih sangat kecil lah, dua digit dalam miliar. Masih lumayan oke,” jelas Adi.
|Baca juga: Mengelola Risiko Gempa Bumi dengan Lebih Memahami Pentingnya Asuransi
|Baca juga: Allianz Utama Tekankan Pentingnya Proteksi Properti di Tengah Ancaman Bencana
Namun demikian, Adi menilai, penerapan aturan baru terkait kewajiban pembentukan dewan penasihat medis perlu memperhatikan proporsi bisnis masing-masing perusahaan. Menurutnya bagi perusahaan dengan porsi bisnis kesehatan yang belum signifikan, membentuk dewan penasihat sendiri akan kurang efisien.
“Kalau melihat angka kita yang sekarang, akan lebih reasonable kalau dilakukan bersama-sama. Kecuali kalau kita sudah besar, baru mungkin buat sendiri,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News