Media Asuransi, JAKARTA– Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon mengatakan, unit link masih menjadi kontributor terbesar industri asuransi jiwa dalam meraup premi, dengan pangsa 57,7 persen dari total pendapatan premi secara industri pada 2022 sebesar Rp192,08 triliun. Sementara, untuk produk tradisional porsinya sebesar 42,3 persen dengan premi Rp81,31 triliun.
AAJI mencatat pertumbuhan premi dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink mengalami penurunan sebesar 13,3 persen secara tahunan, dari Rp127,70 triliun pada 2021 menjadi Rp110,77 triliun di 2022.
“Salah satu penurunan tersebut disebabkan adanya aturan baru tentang unitlink yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 tentang PAYDI,” kata Budi dalam paparan kinerja industri asuransi jiwa 2022, di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023.
|Baca juga: Legislator Desak OJK Perketat Pengawasan Unitlink
Menurutnya, unitlink di 2022 tantangannya lebih banyak karena ada SEOJK (Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan) tentang PAYDI. “Hasilnya drop, tapi tidak jauh. Malah reguler premiumnya tetap naik, di satu sisi masyarakat tetap menyukai unitlink. Di sisi lain asuransi jiwa tetap memenuhi kebutuhan mayarakat,” ujarnya.
Budi mengatakan, produk tradisional yang mengalami kenaikan sebesar 8,1 persen atau dari Rp75,23 triliun pada 2021 menjadi Rp81,31 triliun. “Produk asuransi jiwa tradisional sampai 2022 mencatatkan pertumbuhan yang positif sebesar 8,1 persen. Hal ini memberikan gambaran bahwa masyarakat semakin banyak memiliki pilihan. Kalau sebelumnya porsi unitlink di atas 60 persen, sekarang turun di bawah itu tapi dengan kontribusi premi unitlink yang tetap besar,” tegas Budi.
Diakui bahwa salah satu faktornya penurunan produksi premi unitlink, khususnya dengan model pembayaran premi tunggal atau single premium. Untuk pilihan pembayaran premi pendapatan premi reguler mengalami peningkatan sebesar 1,9 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, pendapatan premi reguler sistem meningkat sejak awal tahun 2022. “Hal ini semakin mengindikasikan bahwa nasabah semakin memahami fungsi utama asuransi jiwa adalah untuk proteksi jangka panjang,” jelas Budi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News