PAYDI merupakan produk asuransi yang paling sedikit memberi perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi, baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit. Perusahaan tidak dapat memberikan garansi, target tertentu, dan/atau sejenisnya atas hasil investasi dan/atau nilai tunai.
|Baca juga: Penerapan SEOJK PAYDI Membuat Investor Lebih Aware
Mengutip SEOJK No. 5 Tahun 2022 tentang PAYDI, Tri Djoko mengatakan bahwa PAYDI harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain: memiliki proporsi perlindungan terhadap kematian dan manfaat yang dikaitkan dengan investasi, memiliki masa pertanggungan tertentu, dan memiliki strategi investasi yang spesifik.
Tri Djoko menjelaskan bahwa produk dan jasa layanan industri keuangan seperti bank, sekuritas dan asuransi semakin berkembang dalam waktu 30 tahun terakhir ini. Selain itu, inovasi produk dan jasa layanan baru ini memberi banyak pilihan bagi nasabah untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka. Kemudian, beberapa inovasi produk keuangan saling overlap sehingga lebih kompleks membuat nasabah dan praktisi menjadi bingung. “Investment linked merupakan salah satu produk asuransi inovatif tersebut,” paparnya.
Mengapa unitlink? Menurut Tri Djoko, PAYDI atau unitlink ibaratnya rekening dan melalui rekening tersebut nasabah bisa membeli berbagai pilihan jenis perlindungan asuransi dan subdana investasi. Sebagaimana halnya rekening bank atau reksa dana, nasabah bisa melihat jumlah saldo unitnya dan berapa nilainya setiap saat (transparansi). Menerima laporan transaksi setiap ada transaksi atau tidak ada transaksi.
“PAYDI atau unitlink menawarkan transparasi dan fleksibilitas yang luar biasa, memungkinkan nasabah yang literate mengendalikan proteksi dan investasi untuk mencapai tujuan keuangan jangka menangah dan panjang,” jelasnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News