Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan asosiasi industri asuransi dalam upaya implementasi program penjaminan polis pada tahun 2028.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebutkan bahwa hal ini dilakukan agar perusahaan asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan program penjaminan polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi.
|Baca juga: OJK Ingin Kasus Asuransi Bermasalah Segera Diselesaikan, Termasuk PT WAL
“OJK akan meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui pengawasan market conduct dengan menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan best practice internasional” ujar Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, Senin, 6 Februari 2023.
Sementara itu terkait amanat Undang-Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memperdalam sektor keuangan, Mahendra mengatakan bahwa pihaknya akan secara bertahap memperluas kegiatan dan produk sektor jasa keuangan. “Seperti bursa karbon, usaha bullion, aset digital dan kripto dengan mempertimbangkan aspek manfaat, kebutuhan dan prinsip kehati-hatian melalui penerapan prinsip same business, same risk, same rules,” katanya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News