Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan update pembayaran klaim oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Telah dibayarkan klaim secara total sebesar Rp542,2 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana pensiun (PDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa berdasarkan data yang dilaporkan AJB Bumiputera, sejak Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dinyatakan tidak keberatan, hingga tanggal 5 Mei 2025 AJB Bumiputera telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp542,2 miliar.
|Baca juga: AJB Bumiputera PHK 624 Karyawan, Bagaimana Nasib Klaim Nasabah?
“Klaim yang dibayarkan terdiri dari asuransi perorangan sebesar Rp358,86 miliar dan asuransi kumpulan sebesar Rp183,34 miliar. OJK tetap melakukan monitoring atas pembayaran klaim sebagai upaya perlindungan kepada nasabah sesuai dengan RPK,” kata Ogi dalam keterangan resmi, Kamis, 22 Mei 2025.
|Baca juga: Nasabah AJB Bumiputera, Jiwasraya, dan Wanaartha Life, Simak Update Info dari OJK Berikut
Sementara itu terkait dengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh AJB Bumiputera, Ogi menyampaikan bahwa pelaksanaan rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) oleh AJB Bumiputera merupakan bagian dari langkah penyehatan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB.
Dia menegaskan bahwa OJK terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program tersebut, termasuk dalam memastikan pemenuhan hak-hak pegawai. “OJK juga meminta manajemen agar pelaksanaan rasionalisasi memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku,” tuturnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News