Media Asuransi, JAKARTA – Masa jabatan anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 atau Jilid II sebentar lagi berakhir. Saat ini, Panitia Seleksi Calon Anggota DK OJK periode 2022-2027 atau Jilid III tengah memasuki seleksi tahap II.
Dalam tahap II ini, tercatat sebanyak 155 orang dinyatakan lulus seleksi tahap I dari 526 pendaftar. Sebanyak 155 orang tersebut mewakili dari berbagai kalangan yaitu OJK, Bank Indonesia (BI), LPS, Kementerian Keuangan dan K/L lainnya, industri jasa keuangan (perbankan, pasar modal, industri keuangan nonbank) dan industri lainnya, serta perguruan tinggi.
Setelah melalui seleksi administrasi pada tahap I, pada tahap II merupakan penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat. Berikutnya tahap III adalah penilaian asesmen dan tes kesehatan, dan tahap IV adalah afirmasi atau wawancara.
|Baca juga: APKAI Berharap Tokoh Perasuransian dapat Menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK
Tidak berhenti di tahap IV, masih ada proses berikutnya yaitu Panitia Seleksi (Pansel) akan memilih 21 calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk disampaikan kepada Presiden. Dari 21 calon tersebut, Presiden akan mengajukan 14 nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.
Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan 7 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022–2027, dan diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2022.
Para calon anggota DK OJK Jilid III ini akan mengisi 7 jabatan anggota non Ex-officio karena dari 9 posisi, dua orang anggota DK merupakan ex-officio yang mewakili Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Adapun 7 jabatan tersebut adalah Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota, Ketua Dewan Audit merangkap anggota, serta Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.
Berdasarkan penelusuran Media Asuransi, dari 155 kandidat yang lolos seleksi pertama, ada 18 orang tokoh atau eksekutif industri perasuransian yang masuk daftar tersebut. Dari 18 orang profesional asuransi tersebut, ada yang bertahun-tahun berkarir di industri perasuransian, ada juga yang hanya memiliki pengalaman sedikit terjun langsung di industri perasuransian.
Meski profesional atau praktisi industri perasuransian ini selalu berpartisipasi dalam setiap seleksi anggota DK OJK sejak jilid I hingga jilid II, tetapi belum ada profesional industri perasuransian yang lulus menjadi DK OJK. Padahal, sejumlah pekerjaan rumah di industri asuransi membutuhkan penanganan cepat dan tepat dari OJK. Terlebih lagi, industri asuransi saat ini tengah menjadi sorotan publik seiring dengan maraknya kasus gagal bayar perusahaan asuransi dan pengaduan nasabah yang merasa dirugikan oleh produk unitlink.
|Baca juga:OJK Minta Perusahaan Asuransi Segera Selesaikan Aduan Masyarakat Terkait Unitlink
Sejumlah pekerjaan rumah tersebut antara lain, rendahnya tingkat penetrasi industri asuransi nasional, rendahnya literasi asuransi, rapor merah peran industri asuransi nasional dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional, dan sejumlah kasus gagal bayar dan sengketa di industri asuransi yang penyelesaiannya berlarut-larut sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap minat berasuransi.
Bahkan buntut dari aduan nasabah asuransi kepada Komisi XI DPR membuat anggota legislatif mempertanyakan fungsi dan peran pengawasan OJK di sektor asuransi.
Tanpa memiliki rekam jejak dan jam terbang tinggi di industri asuransi, tentu anggota DK OJK yang membidani Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya akan sulit untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah tersebut secara tepat dan cepat. Justru potensi salah kebijakan besar kemungkinan terjadi sehingga malah kontraproduktif terhadap industri asuransi nasional.
Jika kita flashback ke komposisi DK OJK Jilid I, praktis tidak ada unsur profesional industri asuransi yang mewakili DK OJK jilid I. Muliaman Hadad sebagai Ketua OJK mewakili pejabat Bank Indonesia, Nurhaida mewakili birokrat karena karier terakhirnya adalah Ketua Bapepam-LK (sebelum diubah menjadi OJK), Rahmat Waluyanto mewakili birokrat karena lama berkarir di Kementerian Keuangan, dan Firdaus Djaelani juga lebih tepat berlatarbelakang birokrat karena lama berkarir di Kementerian Keuangan dan pejabat di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
|Baca juga: Tokoh Perasuransian Daftar DK OJK, Siapa Saja Mereka? (bagian-1)
Pada periode DK OJK jilid II, unsur anggotanya pun tak jauh berbeda dengan DK OJK jilid I. Bahkan untuk Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dijabat oleh anggota DK OJK yang latarbelakang karirnya dominan sebagai bankir.
Bukan bermaksud mengecilkan atau menafikan kapabilitas dari unsur birokrat, pejabat, atau non profesional asuransi untuk menduduki posisi Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, tetapi sosok profesional asuransi tentu akan lebih pas dan kapabel menduduki posisi ini karena lebih mengetahui permasalahan riil di lapangan.
Apalagi aset asuransi merupakan yang terbesar dibandingkan dengan sektor IKNB lainnya sehingga wajar bila perwakilan profesional dari industri asuransi menduduki posisi Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
Data OJK per November 2021 menunjukkan bahwa total aset IKNB mencapai Rp2.796,26 triliun, terdiri dari asuransi Rp1.601,77 triliun, lembaga pembiayaan Rp583,04 triliun, dana pensiun Rp325,92 triliun, lembaga keuangan khusus Rp265,89 triliun, financial technology (fintech) Rp4,16 triliun, lembaga keuangan mikro (LKM) Rp1,28 triliun, dan jasa penunjang Rp14,21 triliun.
|Baca juga: DAI Dorong Tokoh Praktisi Asuransi Daftar Jadi Anggota DK OJK
“Besar harapan dari APKAI selaku bagian dari industri perasuransian, salah satu pelaku ataupun tokoh di perasuransian dapat menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK,” kata Ketua Umum Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI) Dikarioso Sabirin, kepada Media Asuransi, Jumat, 4 Februari 2022.
Menurutnya, profesional perasuransian sangat diperlukan duduk menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK, karena akan meningkatkan kinerja pengawasan OJK khususnya di bidang perasuransian yang saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat dikarenakan adanya beberapa masalah yang terjadi menyangkut dana masyarakat. “Akibat dari masalah tersebut industri perasuransian khususnya asuransi saat ini mungkin menjadi dipandang sebelah mata oleh masyarakat,” tuturnya.
Dengan segudang pekerjaan rumah yang mendesak diselesaikan tersebut, posisi Kepala Eksekutif Pengawas IKNB menjadi urgen dijabat oleh perwakilan dari unsur profesional perasuransian. Dengan periode waktu yang hanya 5 tahun, anggota DK OJK jilid III ini tidak punya waktu untuk belajar dan memahami permasalahan yang terjadi, tetapi harus langsung beraksi.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News