1
1

UU P2SK Bawa Indonesia ke Era Baru Sektor Keuangan Digital

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati (kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir presiden terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) kepada Ketua DPR Puan Maharani yang kemudian disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. | foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Indonesia Fintech Society (IFSOC) menyambut positif hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan disahkannya UU PPSK, sektor keuangan digital Indonesia telah memasuki era baru yang diharapkan akan lebih resilience dan forward-looking. UU P2SK ini juga diharapkan dapat mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan stabilitas ekonomi, serta mendorong perlindungan konsumen di sektor keuangan digital Indonesia.

Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara, mengapresiasi upaya pemerintah dan DPR dalam melakukan penguatan dan pengembangan sektor keuangan dengan penyediaan payung hukum yang mengedepankan principlebased dalam pengembangan dan penguatan peran fintech kedepan. Dia menekankan pentingnya harmonisasi pengaturan di sektor keuangan melalui berbagai peraturan pelaksana yang akan disusun nantinya.

|Baca juga: Menkeu: Ada Dua Substansi Materi Penting dalam UU P2SK

“Percepatan penyusunan aturan pelaksana dan harmonisasi regulasi menjadi agenda prioritas kedepan yang perlu dikawal, agar dapat memberikan kepastian hukum melalui framework yang adaptif, serta kejelasan implementasi teknis dari ketentuan UU P2SK,” kata Rudiantara dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 19 Desember 2022.

Mantan Menkominfo RI ini berpandangan bahwa bahwa UU P2SK telah berupaya mewujudkan ekosistem fintech yang integratif dalam aspek pengaturan dan pengawasan ruang lingkup inovasi teknologi sistem keuangan (ITSK) dengan pendekatan berbasis aktivitas. “Pengaturan ITSK berbasis aktivitas sudah tepat agar proses perizinan dapat adaptif mengikuti perkembangan industri sektor keuangan digital dan mengedepankan prinsip same risk, same regulation,” ungkapnya.

Anggota Steering Committee IFSOC, Prasetyantoko, berpandangan bahwa pengkategorian aset keuangan digital sebagaimana di dalam UU P2SK telah memberi batasan yang jelas pada aset digital yang berada di sektor keuangan. Menurutnya, pengkategorian ini merupakan langkah yang tepat dan fundamental dalam mendukung perkembangan aset keuangan digital ke depan. “Hal ini akan berdampak dalam penguatan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk dalam aspek perlindungan konsumen” ujarnya.

Prasetyantoko menambahkan bahwa transisi kelembagaan terkait pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital pasca UU P2SK akan menjadi tantangan yang perlu diantisipasi. Karena UU P2SK mensyaratkan bahwa pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

|Baca juga: Pemerintah Yakin, UU P2SK akan Mereformasi Sektor Keuangan 

“Peralihan yang kondusif diperlukan dalam proses harmonisasi kebijakan dan transisi pengawasan serta pengaturan aset keuangan digital. Hal ini agar tidak mengganggu kinerja aset keuangan digital yang saat ini berjalan,” tambahnya.

Sementara itu, Hendri Saparini, ekonom senior yang juga Steering Committee IFSOC mengapresiasi pemerintah yang telah mengakomodasi aspirasi masyarakat tentang pentingnya menjaga independensi otoritas di sektor keuangan. Menurutnya, UU P2SK telah memberi jaminan atas independensi Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Hal ini akan sangat penting dalam rangka memperkuat stabilitas sektor keuangan dan menjaga kepercayaan pemangku kepentingan terkait pada sektor keuangan.

“Pengembangan dan penguatan sektor keuangan digital ke depan, khususnya sektor ITSK yang merupakan area-area yang transformatif, perlu didukung dengan terjaganya kepercayaan masyarakat pada otoritas terkait,” tegasnya.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bedah Saham: Menilik Prospek BTPN Syariah (BTPS)
Next Post OMRE Right Issue di Penghujung Tahun, Cek Jadwalnya!

Member Login

or