1

UU PPSK Perkuat Peran LPS untuk Menyelamatkan Perusahaan Asuransi yang Bermasalah

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Haikal menyampaikan DPR menargetkan perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dapat segera disahkan. Harapannya bisa berdampak positif terhadap industri keuangan di Indonesia.

“Ini target kita memang kita ingin selesaikan secepat mungkin karena memang undang-undang ini adalah undang-undang kumulatif terbuka, di mana berdasarkan putusan MK, peralihan dan perubahan ini harus dilakukan pada paling lambat dua tahun setelah putusan MK tersebut,” ujar Haikal, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Oktober 2025.

|Baca juga: BSI (BRIS) Perluas Akses Kesempatan Kerja untuk Lulusan Fresh Graduate Lewat BiBiT Magang

|Baca juga: Puan Maharani Minta Maaf, Akui Kinerja DPR Belum Sempurna

Dirinya menegaskan setidaknya ada dua mandat utama dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dipenuhi. Pertama, menjaga independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga pembahasan anggaran lembaga tersebut tidak lagi dengan Kementerian Keuangan, melainkan dengan DPR.

Kedua perubahan terkait kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan, yang tidak lagi hanya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi juga melibatkan kepolisian. “Kalau pembahasan anggarannya LPS dengan Kementerian Keuangan artinya dia masih di bawah tekanan dari pemerintah. Sehingga independensinya tidak bisa digagal,” jelasnya.

Selain itu, ia menjelaskan, RUU ini juga memuat beberapa penyempurnaan tambahan. Di antaranya, penambahan tujuan Bank Indonesia (BI) agar tidak hanya menjaga stabilitas.

Menurutnya perlu juga memperhatikan pertumbuhan sektor riil dan pembukaan lapangan kerja dan penguatan peran LPS dalam penyelesaian masalah asuransi agar tidak sekadar melikuidasi perusahaan bangkrut tetapi juga memberi opsi penyelamatan.

RUU ini turut mengakomodasi perkembangan aset digital, termasuk kripto, sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi masa depan. Di sisi lain, DPR juga memperbaiki aturan jaminan kecelakaan lalu lintas yang sebelumnya terbatas, sehingga kini korban kecelakaan tunggal atau penumpang di dalam kendaraan juga bisa mendapat perlindungan.

|Baca juga: Asing Ramai-ramai Cabut, AXA Financial Indonesia Justru Perkuat Investasi di SBN

|Baca juga: Merger Adira Finance (ADMF) dan Mandala Multifinance Rampung, Saham MFIN Dihapus dari BEI

Haikal menambahkan sejumlah ketentuan mengenai penyidik tertentu juga akan menyesuaikan dengan perkembangan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas.

“Keputusan MK itu membuka ruang untuk lembaga lain bisa punya penyidik, bahkan di luar PNS pun kalau penyidik tertentu selama dapat semacam akreditasi itu diperbolehkan,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BSI (BRIS) Perluas Akses Kesempatan Kerja untuk Lulusan Fresh Graduate Lewat BiBiT Magang
Next Post Siap-siap, Warga Asing di Negara Ini Diwajibkan Punya Asuransi Kesehatan Swasta!

Member Login

or