Media Asuransi, GLOBAL – Otoritas Jaminan Sosial Vietnam atau Vietnam’s Social Security Authority (VSS) resmi mengeluarkan peraturan yang menguraikan hukuman atas keterlambatan pembayaran, penghindaran, dan tidak mendaftarkan diri terkait dengan asuransi sosial wajib atau Social Insurance (SI) dan asuransi pengangguran atau Unemployment Insurance (UI).
Melansir Insurance Asia, Selasa, 8 Juli 2025, di dalam peraturannya, pemberi kerja yang gagal menyerahkan atau membayar penuh iuran SI atau UI melewati tenggat waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Asuransi Sosial 2024 akan menghadapi penagihan paksa atas jumlah yang belum dibayar.
|Baca juga: Bos BI Bawa Kabar Baik tentang Ekonomi Indonesia, tapi Ada Syaratnya!
|Baca juga: OJK Tunda Co-Payment, Pengamat: Saat yang Tepat Edukasi Masyarakat tentang Risiko
Selain penagihan paksa, pemberi kerja juga akan diberikan hukuman tambahan yakni bunga harian sebesar 0,03 persen, bersama dengan denda administratif dan diskualifikasi dari program penghargaan.
Demikian pula kegagalan untuk mendaftarkan karyawan yang memenuhi syarat untuk SI atau UI dalam waktu 60 hari sejak batas waktu yang ditentukan juga memicu hukuman ini.
Di sisi lain, dalam kasus-kasus yang dianggap sebagai penghindaran yang disengaja, pemberi kerja akan dikenakan hukuman finansial yang sama dan dapat menghadapi tuntutan pidana, juga akan dilarang mendapatkan penghargaan atau pengakuan.
|Baca juga: 3 Reasuransi Milik Negara Bakal Dimerger, Pengamat: Mengurangi Kebocoran Premi ke Luar Negeri!
|Baca juga: BI Catat Cadangan Devisa RI Naik Tipis Jadi US$152,6 Miliar per Juni 2025
Langkah signifikan lainnya ialah mengharuskan pemberi kerja yang gagal membayar premi asuransi kesehatan tepat waktu untuk mengganti semua biaya medis yang ditanggung oleh asuransi kesehatan selama periode ketika karyawan tidak diasuransikan dan tidak memiliki kartu kesehatan yang valid.
Lebih lanjut, pembaruan ini memperkuat upaya penegakan hukum VSS, dengan menekankan kepatuhan yang cepat melalui hukuman finansial, konsekuensi hukum, dan pembatasan administratif.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News