1
1

Waduh, 7 Perusahaan Asuransi Masih Belum Keluar dari Pengawasan Khusus OJK!

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan masih ada tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus regulator jasa keuangan. Sejumlah perusahaan itu tidak bertambah atau berkurang atau dengan kata lain tidak mengalami perubahan sama sekali.

“Saat ini masih terdapat tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari jawaban tertulis konferensi pers RDK, Rabu, 20 Maret 2024.

Adapun sejumlah perusahaan asuransi yang masuk ke dalam pengawasan khusus OJK itu masih belum juga memenuhi ketentuan yang sudah ditentukan. Ketentuan yang berlaku harus dipenuhi dalam rangka menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan industri keuangan yang mampu menopang perekonomian Indonesia.

|Baca juga: OJK Sebut Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Bakal Kaya Raya, Kenapa?

“Secara umum penyebab perusahaan tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena tidak mampu memenuhi jumlah minimum Risk Based Capital (RBC) 120 persen, ekuitas minimum Rp100 miliar, dan rasio kecukupan investasi minimal 100 persen,” kata Ogi.

Sementara itu, mengutip data OJK, aset industri asuransi komersil di Januari 2024 mencapai Rp903,07 triliun atau naik 3,87 persen. Dari sisi kinerja asuransi komersil, pendapatan premi di Januari 2024 mencapai Rp36,25 triliun atau naik 18,63 persen yoy (Desember 2023: 3,02 persen yoy).

Demikian juga dengan premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 8,24 persen yoy per Januari 2024 dengan nilai sebesar Rp17,34 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 18,91 triliun atau 30,09 persen yoy.

Secara umum permodalan di industri asuransi tetap solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang di atas threshold masing-masing sebesar 447,68 persen dan 344,32 persen (Desember 2023: 457,98 persen dan 363,10 persen), jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Harga Minyak Naik ke Level Tertinggi, Emas Global Stagnan
Next Post OJK dan Kemenkeu Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertukaran Data dan Informasi

Member Login

or