1
1

Wajib Tahu, Ini Alasan Klaim Asuransi Bisa Ditolak dan Cara Mengatasinya!

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Apakah Anda pemilik polis asuransi jiwa atau kesehatan yang pernah mengalami penolakan klaim atas risiko yang dihadapi? Setiap polis asuransi adalah kontrak pribadi antara perusahaan asuransi (pihak penanggung) dan nasabah (pihak tertanggung) dengan ketentuan perlindungan yang berbeda-beda.

Perusahaan asuransi memiliki wewenang untuk memberitahu nasabah apakah klaimnya ditolak atau hanya dibayarkan sebagian berdasarkan ketentuan yang tertera pada polis. Terdapat lima alasan umum mengapa klaim asuransi jiwa atau kesehatan bisa ditolak.

Pertama, polis asuransi tidak aktif (lapse) karena premi tidak dibayarkan setelah jatuh tempo. Kedua, ketidakjujuran dalam mengungkapkan riwayat penyakit saat membeli polis, termasuk kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya. Ketiga, kelengkapan dokumen saat mengajukan klaim sangat penting, karena dokumen yang tidak lengkap akan menunda pembayaran klaim.

Keempat, klaim termasuk dalam pengecualian, yaitu risiko yang terjadi tidak termasuk dalam perlindungan yang tertera pada polis nasabah. Kelima, klaim diajukan setelah masa kadaluarsa, karena setiap klaim asuransi memiliki tenggat waktu tertentu untuk pengajuan. Lantas, bagaimana cara memastikan proses klaim berjalan lancar?

|Baca juga: Allianz Global Insurance Report 2024: Industri Asuransi Tumbuh di Tengah Tantangan Tahun-Tahun Transformatif

Kuncinya adalah meninjau ulang dokumen polis secara seksama untuk memastikan kebenaran alasan penolakan klaim. Beberapa langkah yang perlu dilakukan, dilansir dari beberapa sumber, Sabtu, 22 Juni 2024 yakni:

  1. Periksa kembali detail informasi pribadi yang disampaikan saat membuat polis, apakah ada yang tidak sesuai dengan fakta.
  2. Garisbawahi kata-kata yang menyatakan perlindungan untuk konsultasi lebih lanjut dengan pihak penanggung.
  3. Pahami pengecualian dalam polis asuransi, seperti pre-existing condition, kematian akibat tindak kejahatan atau bunuh diri, kecelakaan yang disengaja, dan lainnya.
  4. Lengkapi dokumen dan informasi yang dibutuhkan saat mengajukan klaim, seperti formulir klaim, surat berita acara, tagihan rumah sakit, polis asuransi asli, dan dokumen lain sesuai kebutuhan.
  5. Perhatikan masa kadaluarsa klaim, biasanya antara 30-60 hari.
  6. Rutin membayar premi agar polis tidak menjadi tidak aktif (lapse).

Jika penolakan klaim terjadi di luar alasan di atas, nasabah disarankan menghubungi perusahaan asuransi dan melaporkan keluhan melalui formulir atau layanan call center resmi. Keluhan akan melalui proses peninjauan internal, dan nasabah berhak meminta rincian jika diperlukan. Konsultasi dengan agen asuransi atau menghubungi customer service juga dapat membantu.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Honda Super Cub 125
Next Post Health Insurance: Between Claim Rise and High Demand

Member Login

or