1
1

Wajib Tahu, Ini Syarat Baru Cairkan Uang Jaminan Sosial!

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, GLOBAL – Pemerintah Vietnam resmi memberlakukan Undang-Undang Jaminan Sosial yang baru mulai 1 Juli 2025. Perubahan aturan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi jangka panjang pekerja dalam sistem jaminan sosial, serta mengarahkan mereka untuk memilih manfaat pensiun dibandingkan dengan pembayaran tunai sekaligus.

Melansir Insurance Asia, Rabu, 25 Juni 2025, dalam aturan baru tersebut, pekerja hanya dapat mengklaim pembayaran tunai jika memenuhi sejumlah kondisi tertentu.

|Baca juga: Jutaan Orang Belum Punya Rumah, Fahri Tawarkan Solusi Lewat Subsidi Tanah

|Baca juga: Bappenas Siapkan Skema Pembiayaan Perumahan Inklusif untuk Masyarakat Menengah Bawah

Di antaranya adalah telah mencapai usia pensiun namun memiliki masa iuran kurang dari 15 tahun, pindah kewarganegaraan atau emigrasi dari Vietnam, menderita penyakit serius seperti kanker atau AIDS, mengalami penurunan kapasitas kerja minimal 81 persen, atau memiliki disabilitas berat.

Pekerja yang sebelum aturan berlaku telah mengikuti program jaminan sosial wajib selama kurang dari 20 tahun dan tidak melanjutkan ke skema sukarela dalam waktu 12 bulan, juga berpotensi memenuhi syarat untuk menerima pembayaran tunai.

Sebaliknya, bagi pekerja yang memilih untuk mempertahankan masa iuran mereka dan melanjutkan kepesertaan dalam skema jaminan sosial, pemerintah menawarkan sejumlah insentif.

|Baca juga: AHY: Perumahan Jadi Kunci Hadapi Ledakan Urbanisasi di 2045

|Baca juga: Danantara Bakal Rampingkan 16 Perusahaan Asuransi BUMN, Ini Tujuannya!

Insentif tersebut meliputi hak atas manfaat pensiun yang lebih besar, pelonggaran syarat penerimaan pensiun, jaminan kesehatan selama masa pensiun, serta tunjangan bulanan bagi peserta yang belum memenuhi kriteria pensiun.

Selama periode menerima tunjangan bulanan tersebut, negara juga akan menanggung biaya asuransi kesehatan peserta. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat sistem jaminan sosial nasional dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di masa tua.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Laba BEI Melesat 16,3% Jadi Rp673 Miliar di 2024
Next Post BEI Himpun Dana Rp193 Triliun dari Pasar Modal Sepanjang 2024

Member Login

or