Media Asuransi, JAKARTA – Zurich Asuransi Indonesia siap menghadapi rencana penerapan kebijakan New Risk-Based Capital (RBC) yang tengah dikaji oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan menilai posisi rasio solvabilitas atau RBC perseroan saat ini telah jauh melampaui batas minimum yang dipersyaratkan regulator.
Country Manager Zurich Indonesia sekaligus Direktur Utama Zurich Asuransi Indonesia Edhi Tjahja Negara mengatakan Zurich selama ini menerapkan standar pengelolaan permodalan yang lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan regulator. Hal tersebut tercermin dari rasio RBC perusahaan yang saat ini berada di kisaran 300 persen.
|Baca juga: Bos OJK Pamer Kekuatan Sistem Dana Pensiun RI di Forum OECD Financial Markets Week
|Baca juga: Zurich Prediksi Premi Travel Insurance dan Kendaraan Naik saat Lebaran 2026
“Mengenai RBC dan ketentuan regulasi, Zurich Indonesia selalu standarnya lebih tinggi. Jadi kalau RBC minimum, kita hari ini sudah di atas itu. Karena hari ini kita sekitar 300 persen RBC. Yang di-request itu kan sekitar 120 persen,” jelas Edhi, dalam Media Gathering, di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan RBC merupakan rasio yang menggambarkan tingkat kesehatan atau solvabilitas perusahaan asuransi dengan membandingkan modal yang dimiliki dengan kebutuhan modal berbasis risiko.
Di Indonesia, regulator menetapkan batas minimum RBC sebesar 120 persen sebagai indikator bahwa perusahaan memiliki kecukupan modal untuk menanggung risiko bisnisnya.
|Baca juga: Perkuat Akses Informasi Pasar Modal Syariah, BEI Luncurkan Mode Syariah pada IDX Mobile
|Baca juga: Berikut Kegiatan Operasional BI saat Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026
Dengan rasio RBC yang mencapai sekitar 300 persen, Zurich menilai posisi keuangan perusahaan berada dalam kondisi kuat karena nilainya sekitar tiga kali lipat dari ketentuan minimum regulator.
Kondisi tersebut membuat perusahaan relatif siap menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan yang akan diterapkan dalam industri asuransi ke depan. “Jadi kami posisinya secara entitas kami sudah melebihi ketentuan minimum yang diminta oleh ketentuan secara regulasi,” jelasnya.
Sebagai informasi, OJK saat ini tengah mengkaji penyesuaian aturan RBC atau New RBC bagi industri asuransi dan reasuransi. Kebijakan ini merupakan metode pengukuran kesehatan atau solvabilitas keuangan perusahaan yang mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebelumnya menyampaikan rencana penerapan New RBC dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan dan pengembangan industri perasuransian nasional.
OJK juga tengah menyusun kajian mengenai laporan perencanaan bisnis serta laporan aktuaris berbasis PSAK 117 serta melakukan uji coba penerapan New RBC pada perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki ekuitas di atas Rp5 triliun.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
