Media Asuransi, JAKARTA – Wacana yang dilemparkan regulator mengenai rencana pemberlakuan asuransi wajib third party liability (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga (TJH) asuransi kendaraan bermotor, disambut baik PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (ZAI).
Wakil Direktur Utama ZAI, Heriyanto Agung Putra, mengatakan bahwa rencana penerapan asuransi wajib TPL asuransi kendaraan bermotor, baik untuk industri asuransi. “Hal seperti ini menurut Zurich adalah kesempatan yang baik. Artinya untuk perkembangan bisnis dan juga eksistensi kita di dunia asuransi,” katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis siang, 18 Juli 2024.
Menurut Heri, bagi industri asuransi umum merupakan langkah penting untuk dapat memberikan kontribusi buat masyarakat terkait dengan proteksi khususnya untuk kendaraan bermotor. Sebagai salah satu pemain utama di lini asuransi kendaraan bermotor, ZAI akan mempersiapkan diri untuk mendukung implementasi asuransi wajib tersebut.
|Baca juga: AAUI: Program Asuransi Wajib untuk Kendaraan Mengurangi Beban Keuangan Pemerintah
ZAI juga melihat potensi penambahan nasabah baru khususnya jika aturan ini jadi diberlakukan, karena nantinya semua pemilik kendaraan akan diwajibkan menggunakan jaminan asuransi TPL untuk asuransi kendaraan bermotornya. Selain itu, nasabah eksisting asuransi kendaraan bermotor ZAI juga akan tetap menjadi nasabah karena adanya kewajiban ini.
Heri menuturkan bahwa untuk menyambut pemberlakuan asuransi wajib ini, ZAI bukan hanya harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM), melainkan juga harus meningkatkan infrastruktur. Termasuk dukungan teknologi informasi (TI) yang akan memudahkan semua prosesnya.
“Salah satu yang menjadi konsern kami adalah mengenai kesiapannya. Zurich adalah perusahaan yang punya komitmen kuat untuk itu. Bahwa kita tentunya waktu masuk (berlakunya asuransi wajib itu), kita sudah ready,” jelasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News