1
1

Zurich Syariah dan OCBC Syariah Kerja Sama Pasarkan Produk Asuransi Syariah untuk Berbagai Segmen

(kiri-kanan) National Network Head A Bank OCBC, Faren Indirawati, Kepala Unit Usaha Syariah OCBC, Mahendra Koesumawardhana, Direktur Bank OCBC, Andrae Krishnawan W, Presiden Direktur Zurich Syariah, Hilman Simanjuntak, Head of Partnership Focus Growth, Zurich Syariah, Irvan Prasetyo, dan Head of Sales Zurich Syariah, Supriyanto, saat peresmian kerja sama. | Foto: Zurich Syariah

Media Asuransi, JAKARTA – PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) menjalin kerja sama strategis dengan Unit Usaha Syariah PT Bank OCBC NISP Tbk (UUS OCBC). Kolaborasi ini bertujuan untuk menyediakan rangkaian solusi perlindungan berbasis syariah yang komprehensif, meliputi berbagai segmen nasabah, baik individu maupun korporasi.

Produk-produk yang ditawarkan melalui kerja sama bancassurance ini mencakup pelindungan kendaraan bermotor (Autocillin Syariah), kebakaran, alat berat (heavy equipment), kerusakaan mesin (machinery breakdown), hingga pelindungan property all risk.

|Baca juga: Zurich Syariah dan Muhammadiyah Bangun Ekosistem Wirausaha Berbasis Syariah

Kerja sama ini menandai komitmen dari kedua institusi dalam mendorong inklusi keuangan dan menyediakan pelindungan dengan prinsip-prinsip syariah di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Presiden Direktur Zurich Syariah, Hilman Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya sangat antusias dapat menjalin kemitraan ini untuk menghadirkan solusi pelindungan yang tidak hanya komprehensif untuk berbagai lapisan masyarakat, tetapi juga berlandaskan prinsip tolong-menolong dan keadilan. “Bersama OCBC, kami berkomitmen untuk menghadirkan solusi perlindungan yang mudah diakses dan relevan bagi masyarakat Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 21 Mei 2025.

Sebagai perusahaan asuransi umum berbasis syariah, produk pelindungan dari Zurich Syariah dikelola dengan prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan mengalokasikan sebagian nilai kontribusi nasabah untuk berbagai bentuk kegiatan sosial yang dapat membantu kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Zurich Syariah juga memberikan nilai ekonomis berupa pengembalian surplus di akhir periode bagi nasabah yang tidak pernah mengajukan klaim.

|Baca juga: Zurich Syariah Cover Asuransi Ribuan Pengunjung Perayaan 2 Dekade Java Jazz Festival

“Kerja sama strategis ini adalah bagian dari komitmen UUS OCBC dan Zurich Syariah dalam menghadirkan perlindungan bagi nasabah, yang tidak hanya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah tetapi juga relevan dengan kebutuhan nasabah yang terus berkembang di berbagai segmen,” tutur Kepala UUS OCBC, Mahendra Koesumawardhana.

Kemitraan antara Zurich Syariah dan UUS OCBC ini menjadi langkah penting dalam memperluas memperluas pemahaman masyarakat tentang manfaat perlindungan asuransi syariah. Dengan opsi-opsi produk yang dihadirkan untuk berbagai segmen, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh produk perlindungan yang dapat mendukung ketahanan finansial mereka.

Nasabah dapat memperoleh produk proteksi ini melalui kantor cabang UUS OCBC yang tersebar di seluruh Indonesia.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kredit Perbankan Melambat, Hanya Tumbuh 8,88% per April 2025
Next Post Ekky Topan: Diversifikasi untuk Minimalkan Risiko

Member Login

or