1
1

DKI Jakarta Turun Jadi PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

Media Asuransi, JAKARTA – Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta diturunkan dari level 3 menjadi level 2. PPKM Level 2 Jakarta berlaku mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan gubernur (kepgub) soal penetapan PPKM Level 2 di wilayah DKI Jakarta. Dengan itu, wilayah DKI Jakarta resmi turun level dari PPKM Level 3.

Kepgub tersebut bernomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 18 Oktober 2021.

“Meski sudah turun levelnya, saya tegaskan untuk tidak terburu-buru menyikapi keadaan ini dengan kebahagiaan yang berlebih apalagi sampai mengabaikan prokes. Selalu waspada dan jaga jarak, jangan berkerumun,” ujar Anies dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 20 Oktober 2021.  

Dalam keputusan gubernur yang diteken Anies pada 18 Oktober 2021 itu, selama PPKM level 2 setiap orang yang hendak beraktivitas di tiap sektor atau tempat harus sudah menerima vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama. Namun, vaksinasi yang utama adalah lengkap dua dosis.  

|Baca juga: Relaksasi PPKM Naikkan Belanja Masyarakat

Selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/tempat harus sudah divaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil laboratorium, penduduk yang terkontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak.

Selama PPKM Level 2 di Jakarta, aturan ganjil genap juga tetap diberlakukan. Ganjil genap berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Lokasi ganjil genap Jakarta masih sama seperti PPKM sebelumnya yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Kemudian, pada akhir pekan, ganjil genap diberlakukan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata di Jakarta mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga tengah membahas mengenai penambahan 25 titik ganjil genap di Ibu Kota.

“Rapat dengan Dinas Perhubungan itu kita akan laksanakan hari Jumat, menyangkut dengan penambahan area ganjil genap,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Oktober 2021. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BCA Bukukan Laba Bersih Rp23,2 Triliun per September 2021
Next Post Laba Bersih Bank BTN Naik 35,32 Persen per September 2021

Member Login

or