1
1

Membaca Kasus Gagal Bayar Jiwasraya secara Lebih Komprehensif

Sepanjang tahun 2020 lalu, media massa diwarnai pemberitaan mengenai peradilan kasus korupsi di Jiwasraya. Masalah ini juga digaungkan di aneka media sosial. Kebanyakan kita merasa sudah tahu, dengan mengikuti informasi yang berseliweran itu. Namun ada kalanya, pemahaman kita tidak utuh akibat mencerna informasi yang sepotong-sepotong. Beruntung, kini hadir sebuah buku yang mengupas masalah itu. Setidaknya, materi yang ditulis akan memperkaya pemahaman kita.

Akhir tahun 2020, di kala pandemi Covid-19 masih menguras perhatian dan energi umat manusia di seluruh dunia, hadir sebuah buku “Robohnya Asuransi Kami: Sengkarut Asuransi Jiwasraya, Warisan Belanda Hingga Absennya Negara”. Buku ini ditulis oleh dua orang, yakni Irvan Rahardjo dengan pengalaman lebih dari 40 tahun bersentuhan dan menjadi praktisi di dunia asuransi (halaman XLIII) dan Supardi yang menjadi Ketua Tim Penyidikan Perkara Kasus Jiwasraya 2020 (halaman XLV).

Buku ini disusun dalam 7 bab, yakni: Bab I Sejarah Asuransi Jiwasraya, Bab II Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), Bab III Pembinaan dan Pengawasan Perasuransian, Bab IV Kinerja Asuransi Jiwasraya, Bab V Kasus Gagal Bayar Jiwasraya, Bab VI Kasus Korupsi BUMN Asuransi 2019-2020, dan Bab VII Jiwasraya dalam Liputan Media.

Di bagian sejarah, pembaca akan disuguhi sejarah singkat perjalanan Jiwasraya sejak didirikan pada tahun 1859 (NILLMIJ) hingga menjadi PT Asuransi Jiwasraya di tahun 1984 (halaman 13-14). Selain itu, juga ada informasi mengenai keberadaan 35 perusahaan asuransi jiwa di Tanah Air di awal tahun 1900-an hingga sebelum pecah Perang Pasifik (halaman 7).

Kinerja Jiwasraya beberapa tahun terakhir dikupas secara ringkas di buku ini (halaman 92-96), memberi gambaran awal restrukturisasi perusahaan ini, peluncuran produk JS Proteksi Plan (tahun 2013), hingga gagal bayar polis jatuh tempo bernilai Rp802 miliar.

Kasus gagal bayar Jiwasraya dikupas oleh penulis buku ini di halaman 103-167. Informasi yang disampaikan cukup lengkap, mulai dari kronologi dan peran masing-masing pihak dalam masalah ini hingga rincian peristiwa sejak tahun 2008 hingga 2018. Pembahasan masalah ini dilanjutkan di halaman 169-247, yang memungkinkan pembaca lebih memahami masalah ini.

Pembaca juga dapat mengikuti pemikiran penulis buku ini, Irvan Rahardjo, yang pernah dipublikasikan di berbagai media massa, baik dalam bentuk artikel kolom maupun wawancara yang dikutip dalam pemberitaan (halaman 250-334).

Melalui buku ini, pembaca akan memiliki pemahaman yang lebih dalam atas masalah gagal bayar Jiwasraya. Karena sesungguhnya, masalah ini bukan sebatas tindak pidana korupsi. “Ada aspek dimensi yang saling terkait dalam kasus tersebut, yakni: aspek pidana, kerugian negara, dan tata kelola”. (halaman V). S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BCA Life Catatkan Kinerja Terbaiknya di 2020
Next Post Polis Machinery Insurance (Lanjutan 7, Pengecualian)

Member Login

or