Media Asuransi, JAKARTA – Dalam periode 100 hari kerja Kabinet Merah Putih, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melaksanakan 6.187 penindakan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, miras, dan lain-lain.
Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai Rp4,06 triliun serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp820 miliar.
Sebagai upaya tindak lanjut, dari seluruh penindakan tersebut 2.657 kasus telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN)/barang milik negara (BMN), 569 kasus telah dilimpahkan ke instansi lain, 120 kasus diselesaikan dengan ultimum remidium, dan 2.841 kasus lainnya masih dalam proses penelitian/penyidikan.
Diketahui, wilayah penindakan kepabeanan dan cukai terdiri dari pelabuhan (49%), bandar udara (15%), pesisir (10%), dan tempat lain seperti jalan raya, kawasan berikat, dan lainnya (16%).
|Baca juga: Dirjen Bea Cukai Datangi Kantor DHL Buntut Masalah Sepatu Impor
Adapun komoditas terbanyak yang diamankan dalam penindakan sepanjang 100 hari kerja Kabinet Merah Putih, yaitu rokok, miras, tekstil dan produk tekstil, elektronik, dan kosmetik untuk penindakan impor serta baby lobster, pasir timah, dan rotan untuk penindakan ekspor.
“Langkah ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat, adil, dan berdaya saing. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dapat terwujud demi kesejahteraan bersama,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Perak, pada Rabu, 5 Februari 2025.
|Baca juga: Menkeu: Reformasi dan Evaluasi Kepabeanan dan Cukai Harus Diteruskan
Periode tahun 2024, DJBC telah melaksanakan 37.264 penindakan dengan lima komoditas terbanyak yang ditindak berupa hasil tembakau; minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras); tekstil dan produk tekstil; narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP); dan elektronik. Total nilai barang bukti dari keseluruhan penindakan tersebut mencapai Rp9,6 triliun dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,8 triliun.
Di bidang narkotika, DJBC bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri dan BNN, telah melaksanakan 1.448 penindakan NPP, dengan mayoritas jumlah penindakan NPP berasal dari jasa ekspedisi/barang kiriman. Dari keseluruhan penindakan NPP tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 7,4 ton dengan jenis NPP yang banyak ditegah berupa ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, dan MDMB-Inaca.
Terdapat kenaikan signifikan jumlah barang bukti setiap tahun seiring dengan kenaikan jumlah penindakan. Penindakan NPP ini pun signifikan melindungi jutaan masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan menghemat potensi triliunan rupiah biaya rehabilitasi.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News