1
1

Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa-Tergesa Tutup Ribuan BUMD yang Rugi

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan. | Foto: emedia.dpr.go.id

Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengingatkan pemerintah untuk tidak tergesa-gesa menutup ribuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengalami kerugian. Dia menyarankan identifikasi mendalam terhadap penyebab kerugian sebelum langkah penutupan diambil.

“Sebelum dilakukan upaya penutupan harus dilakukan due diligence terlebih dahulu terhadap perusahaan yang rugi. Identifikasi sebab kerugian BUMD tersebut sangat penting. Target dan realisasi juga harus dinilai,” ujar Ahmad Irawan, dikutip dari laman resmi DPR, Jumat, 20 Desember 2024.

|Baca juga: Perusahaan BUMN/BUMD dan Non-BUMN/BUMD Punya Tantangan Besar dalam Manajemen Risiko

Ahmad menekankan pentingnya penilaian dari berbagai aspek, termasuk kinerja, kesehatan perusahaan, dan pelayanan kepada masyarakat. Dia menyarankan agar restrukturisasi organisasi menjadi langkah awal sebelum penutupan dilakukan.

“Restrukturisasi dilakukan agar BUMD bisa lebih efisien dan profesional. Governance-nya diperbaiki. Langkah penutupan harus menjadi pilihan terakhir setelah evaluasi dan restrukturisasi dilakukan,” jelasnya.

|Baca juga: BUMD Jakarta Diminta Tingkatkan Sinergi Dukung Jakarta Global City

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa dari total 1.057 BUMD di Indonesia, hampir separuhnya mengalami kerugian signifikan. Salah satu penyebab utamanya adalah kurangnya profesionalisme akibat praktik rekrutmen pegawai berdasarkan kedekatan (ordal/orang dalam).

Ahmad juga mendukung rencana Kementerian Dalam Negeri untuk terlibat dalam seleksi dan uji kepatutan serta kelayakan calon direksi dan komisaris BUMD. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Kalau Kemendagri ikut dalam seleksi dan pemilihan organ pengelola perusahaan secara langsung, saya kira itu langkah yang bagus. Ini demi memastikan pengisian organ perusahaan dilakukan secara profesional,” pungkas Ahmad.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bahana Artha Ventura Gandeng Fairbanc Salurkan Pembiayaan Modal Usaha Produktif
Next Post Pemerintah Minta PII Perluas Penjaminan ke Proyek Energi Terbarukan dan Ramah Lingkungan

Member Login

or