Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pengaturan atau rekayasa lalu lintas selama periode libur lebaran 2026. Ada empat rekayasa lalu lintas yang dilakukan, yakni sistem satu arah (one way), sistem contra flow, sistem ganjil-genap, dan pembatasan operasional angkutan barang.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.
|Baca juga: Mudik Gratis BUMN 2026 Kembali Hadir, Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik!
Aturan yang tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026 tersebut dikeluarkan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, angkutan jalan dan penyeberangan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan arus balik tahun 2026.
Berikut ketentuan pengaturan lalu lintas selama libur lebaran 2026:
Arus Mudik
Sistem satu arah (one way) akan berlaku pada ruas jalan tol Jakarta – Cikampek KM 70 sampai dengan Semarang – Solo KM 421. Pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Sistem contra flow berlaku di ruas jalan tol Jakarta – Cikampek dan Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi), pada ruas tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 70 (Cikampek) selama dua periode, dengan ketentuan:
|Baca juga: Jasa Raharja Siap Dukung Operasi Ketupat 2026
Periode pertama: Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Periode kedua: Sabtu, 21 Maret 2026 pukul 12.00-20.00 WIB dan pada Minggu, 22 Maret 2026 pukul 09.00-18.00 WIB.
Sistem ganjil-genap (Gage) berlaku pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai dengan Semarang-Batang KM 414 dan tol Tangerang-Merak KM 31 sampai dengan KM 98, pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Arus Balik
Sistem satu arah (one way) akan berlaku pada ruas jalan tol Semarang-Solo KM 421 sampai dengan Jakarta-Cikampek KM 70, pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB – Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Sistem contra flow berlaku di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), dengan ketentuan:
|Baca juga: BI Terapkan Strategi Ini Pastikan Inflasi Ramadan dan Lebaran 2026 Terkendali
Ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 70 sampai dengan KM 47 pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Ruas jalan tol Jagorawi KM 21 (Gunung Putri) sampai dengan KM 8 (Cipayung), pada Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB dan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB.
Sistem ganjil-genap akan berlaku pada ruas jalan tol Semarang-Batang KM 414 sampai dengan Jakarta-Cikampek KM 47 dan tol Tangerang-Merak KM 98 sampai dengan KM 31, pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara RI, Kamis, 5 Maret 2026, disebutkan bahwa khusus ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk sejumlah kendaraan, di antaranya pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan operasional pengelola jalan tol.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
