1
1

ASN Bisa Pegang Jabatan di TNI/Polri, Menpan RB: Sudah ada Regulasinya!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. | Foto: Menpan

Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa konsep posisi jabatan yang bisa diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ada regulasinya.

Ia menjelaskan konsep tersebut tertuang dalam PP No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dia menyebutkan hal tersebut saat ini masuk kembali dalam salah satu pokok bahasan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja yang berbeda dari aturan lama adalah ASN dapat mengisi jabatan TNI/Polri.

“Bedanya justru yang di RPP ini ada resiprokal (timbal balik). Kemarin sore saya sudah bertemu dengan Pak Kapolri membicarakan resiprokal, di mana di Polri yang bisa diisi dengan PNS,” kata Anas, kepada awak media, di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

|Baca juga: OJK Sebut Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Bakal Kaya Raya, Kenapa?

Anas mengatakan, resiprokal memiliki makna saling berbalasan. Artinya, kini ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan Polri dan TNI sesuai dengan permintaan berdasarkan kebutuhan organisasi TNI/Polri.

Dia menambahkan selama ini aparat Polri bisa mengisi jabatan di instansi pemerintahan tertentu. Ke depan, pihaknya akan mendiskusikan wilayah mana saja yang bisa diisi oleh PNS di instansi TNI/Polri.

“Begitu juga dengan TNI di mana saja yang bisa diisi, kan sudah jelas ada 10 instansi. Salah satunya, misalnya, Basarnas, BNN, dan lain-lain, Bakamla,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Berikut Tips Jaga Kesehatan Tubuh saat Ramadan, yang Terakhir Sering Dilupakan!
Next Post Kemenparekraf Dorong Penciptaan Desa Wisata dan Kreatif di Sekitar IKN

Member Login

or