1
1

Bamsoet Minta Pemerintah Kaji Ulang soal Aturan Iuran Tapera

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo. | Foto: Bambang Soesatyo

Media Asuransi, JAKARTA – Masyarakat baru-baru ini ramai memperbincangkan mengenai ketentuan kewajiban iuran sebesar tiga persen gajinya untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja, baik ASN, BUMN, BUMD, Bumdes, pekerja swasta, maupun pekerja mandiri.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi sosial para pekerja. Hal itu dikarenakan kebijakan baru ini dinilai memberatkan para pekerja, termasuk bagi para pegawai swasta.

Kemudian, Bambang meminta pemerintah agar dapat membuka ruang dialog dengan para pekerja maupun dengan para ahli, terkait penerapan regulasi tersebut.

|Baca juga: Ramai soal Kewajiban Iuran Tapera bagi Karyawan, Ini Respons BP Tapera

“Sehingga tujuan dari regulasi yang dibuat dapat mendukung program pemerintah dalam mengurangi backlog perumahan bisa tercapai, dan masyarakat juga tidak terbebani,” ujar Bambang, dalam keterangan resminya, Selasa, 28 Mei 2024.

Dia meminta pemerintah turut mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan kebijakan potongan gaji yang akan digunakan untuk Tapera, seperti daya beli masyarakat, besaran upah minimum regional, dan lainnya.

Selain itu, kejelasan manfaat dari dilakukannya pemotongan tersebut, juga menurutnya, perlu dikaji sehingga masyarakat mengetahui dan tidak terbebani oleh potongan gaji mereka karena ada manfaat riil yang bisa dirasakan. Lebih lanjut, ia meminta pemerintah tidak tergesa-gesa dalam menetapkan suatu kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan ekonomi masyarakat.

“Sehingga ke depannya diharapkan berbagai kebijakan atau ketentuan yang ditetapkan telah melalui kajian secara matang, dan diprioritaskan yang bermanfaat secara riil dan signifikan untuk kebaikan masyarakat,” pungkas Bambang.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Industri Asuransi Berpeluang Dapat Cuan Besar dari Emisi Nol Karbon, Caranya?
Next Post Bank Muamalat dan UIN Sumatera Utara Kerja Sama Layanan Perbankan

Member Login

or