1
1

Bappebti Luncurkan Perba Nomor 4/2023 Guna Tingkatkan Kualitas SDM PBK

Akuntan profesional. | Foto: gramedia.com

Media Asuransi, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Ujian Profesi untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.

“Perba tersebut menjadi penegasan langkah Bappebti dalam mengoptimalkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tersebut,” ujar Plt Kepala Bappebti Kasan, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 1 April 2024.

|Baca: Penutupan Perdagangan: Rupiah dan IHSG Kompak Tak Bertenaga!

Hal ini, lanjut Kasan, juga menjadi salah satu upaya Bappebti mewujudkan penyelenggaraan ujian untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka sesuai Prosedur Operasi Standar (Standar Operating Procedure/SOP) yang informatif, transparan, dan akuntabel.

Kasan menambahkan, tugas Bappebti adalah melakukan pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan PBK. Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Bappebti perlu mengatur dan memastikan para Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Aldison menjelaskan, Perba Nomor 4 Tahun 2024 merupakan pedoman dalam penyelenggaraan ujian profesi Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.

Ada kriteria penilaian

Penilaian dilakukan melalui uji kepatuhan dan kelayakan dengan sejumlah kriteria penilaian. Pertama, visi dan misi dalam mengemban profesi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka. Kedua, sikap dan kepribadian peserta. Ketiga, rekam jejak peserta dengan memperhatikan basis data milik Bappebti.

“Hal lain yang harus menjadi perhatian adalah ketentuan dalam Perba ini terkait salah satu persyaratan sebagai peserta ujian profesi Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka,” jelas Aldison.

Selain itu, Aldison mengungkapkan, bahwa peserta ujian juga harus memiliki sertifikat kompetensi kerja yang menyatakan kompeten, masih berlaku, dan diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang PBK yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mandiri Sekuritas Serahkan Beasiswa dan Donasi
Next Post Bank DKI Gelar Santunan untuk 8.500 Yatim dan Dhuafa

Member Login

or