Media Asuransi, JAKARTA – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan pihaknya menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk dijalankan saat ini.
Hal tersebut lantaran dinilai akan semakin memberatkan kondisi ekonomi buruh, PNS, TNI, Polri, dan peserta Tapera. Partai Buruh dan KSPI sedang mempersiapkan aksi besar-besaran untuk menolak Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam jaminan kesehatan yang kesemuanya membebani rakyat.
|Baca: Kata.ai, Metrodata, dan Google Cloud Berkolaborasi Dorong Adopsi Teknologi Gen AI
Untuk itu, Partai Buruh dan KSPI mengusulkan empat poin kepada pemerintah terhadap program Tapera.
Pertama, mereka menginginkan pemerintah melakukan revisi UU tentang Tapera dan peraturan pemerintahnya yang memastikan hak rumah adalah hak rakyat dengan harga yang murah dan terjangkau, bentuk yang nyaman/layak, dan lingkungan yang sehat di mana pemerintah berkewajiban menyediakan dana APBN untuk mewujudkan Tapera yang terjangkau oleh rakyat.
Kedua, mereka ingin iuran Tapera bersifat tabungan sosial, bukan tabungan komersial. Artinya, pengusaha wajib mengguyur sebesar delapan persen, pemerintah menyediakan dana APBN yang wajar dan cukup untuk kepemilikan rumah, dan buruh memberikan 0,5 persen.
Adapun total akumulasi dana tabungan sosial ini harus bisa dipastikan begitu buruh, PNS, TNI/Polri, dan peserta Tapera pensiun otomatis memiliki rumah yang layak, sehat, dan nyaman tanpa harus menambahkan biaya apapun.
“Bagi peserta yang sudah memiliki rumah maka tabungan sosial tersebut bisa diambil uang tunai di akhir pensiunnya untuk memperbaiki atau memperbesar rumah yang sudah dimilikinya,” ujar Said Iqbal, dikutip dalam keterangan resminya, Rabu, 29 Mei 2024.
Tidak dijalankan sekarang
Ketiga, Partai Buruh dan KSPI ingin program Tapera tidak dijalankan sekarang, tapi perlu kajian ulang dan pengawasan terhindarnya korupsi hingga program ini siap dijalankan dengan tidak memberatkan buruh, PNS, TNI, Polri, dan peserta Tapera.
Keempat, mereka ingin kenaikkan upah buruh yang layak agar iuran Tapera tidak memberatkan para buruh. “Agar upah bisa layak maka yang harus dilakukan pemerintah adalah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang selama ini menjadi biang keladi upah murah di Indonesia,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News