1
1

Dirjen Aptika Mundur terkait Peretasan, Legislator: Bukan Berarti Kominfo Lepas Tanggung Jawab!

Gedung Kominfo. | Foto: Kominfo

JAKARTA, Media Asuransi – Mundurnya Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapat apresiasi sekaligus keprihatinan dari Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi.

Pasalnya, Dirjen Aptika sebagai pelaksana kebijakan negara yang diberikan tanggung jawab melaksanakan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) dan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), termasuk secepatnya memulihkan pelayanan publik yang terdampak serangan ransomware baru-baru ini.

“Tentu kita apresiasi sekaligus menyayangkan, karena Dirjen itu kan yang melaksanakan kebijakan saja,” ujar Bobby Adhityo Rizaldi, dikutip dari laman resmi DPR, Jumat, 5 Juli 2024.

“Negara, dalam hal ini Kominfo sebagai lembaga negara yang diberikan tanggung jawab melaksanakan pembangunan PDN dan PDNS, harus segera memulihkan pelayanan publik yang terdampak atas serangan ransomware. Mundurnya Dirjen Aptika, bukan berarti Kominfo lepas tanggung jawab, ini adalah tanggung jawab bersama sebagai lembaga negara,” tambahnya.

|Baca juga: Kekalahan OJK dari Kresna Life Disebut Jadi Kemenangan bagi Konsumen

Lebih lanjut, Bobby mengusulkan perlunya segera dibuat Undang-Undang (UU) Keamanan Siber untuk memperjelas tanggung jawab dalam situasi serupa di masa depan. Menurutnya, urusan keamanan siber hendaknya tidak berada di bawah Kominfo, melainkan dikelola oleh lembaga negara baru yang dibentuk melalui UU, mirip dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Namun, tambahnya, bukan dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres). “Ke depan, segera dibuat UU keamanan siber sehingga jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas keadaan seperti ini. Di masa depan, urusan keamanan siber hendaknya bukan di Kominfo, tapi lembaga negara baru yang dibentuk UU atau seperti BSSN,” jelasnya.

Ia menilai Kominfo seharusnya lebih diarahkan pada pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sesuai arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan pembentukan lembaga standarisasi pengelola data yang merupakan amanat UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Kominfo fokus pada pembangunan infrastruktur TIK, sesuai arsitektur SPBE, dan lembaga standarisasi pengelola data -amanat UU PDP, segera dibentuk, dan juga Lembaga keamanan siber yang dibentuk dengan UU. Lengkap sudah ini,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Akhir Pekan, IHSG dan Kurs Rupiah Bikin Full Senyum di Perdagangan Sore
Next Post SIG Diminta Tingkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Produk Semen Hijau

Member Login

or