Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan pertumbuhan Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) kembali mencapai double digit pada 2023, yakni sebesar 10,70 persen (y-o-y) atau senilai Rp632,51 triliun.
Pertumbuhan sektor ILMATE yang impresif hingga dua digit ini terjadi sejak 2022, termasuk mampu melampaui pertumbuhan ekonomi nasional. Kinerja positif ini juga menunjukkan sektor ILMATE adalah kontributor utama yang signifikan terhadap industri manufaktur maupun ekonomi nasional.
“Kami sangat bangga dengan pertumbuhan ILMATE di 2023 yang mampu mempertahankan double digit. Hal ini membuktikan kebijakan Kemenperin selama ini sudah efektif dalam mendongkrak pertumbuhan industri,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal ILMATE Kemenperin Sopar Halomoan Sirait, dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu, 25 Februari 2024.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sektor ILMATE mampu memberikan kontribusi sebesar 4,27 persen terhadap PDB nasional, atau 25,48 persen terhadap PDB industri pengolahan nonmigas sepanjang 2023.
|Baca juga: Plus Minus Sri Mulyani Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Kontribusi ini ditopang oleh peningkatan laju PDB dari lapangan usaha di sektor ILMATE yang tumbuh dua digit seperti industri logam dasar sebesar 14,17 persen, serta industri barang logam, komputer, barang elektronik dan optik sebesar 13,67 persen. Selain itu, ditopang industri alat angkutan yang tumbuh sebesar 7,63 persen.
Industri logam dasar merupakan subsektor ILMATE yang sukses tumbuh double digit setiap tahunnya sejak 2021. Pertumbuhan industri yang berpusat di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara didukung lonjakan kenaikan permintaan produk besi baja dari luar negeri, terutama China, dan adanya peningkatan produksi domestik untuk produk feronikel.
Oleh karena itu, subsektor ini mampu memberikan kontribusi sebesar 5,61 persen terhadap industri pengolahan nonmigas pada 2023. “Kami menyadari pentingnya ketersediaan bahan baku atau bahan penolong bagi para pelaku industri dalam negeri,” ucapnya.
“Untuk itu, kami baru menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya untuk mengokohkan stabilitas industri baja nasional,” pungkas Sopar.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News